News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Kepala Otorita IKN Gandeng KPK untuk Pastikan Tata Kelola Pembangunan IKN Bebas Korupsi

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (21/3/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono ingin memastikan tata kelola pembangunan ibu kota Nusantara terbebas dari korupsi.

Menurutnya, tata kelola pembangunan IKN yang baik dapat menjadi modal untuk menambah kepercayaan investor.

Untuk itu, Kepala Otorita IKN mendatangi gedung Merah-Putih KPK membahas pencegahan korupsi dalam tata kelola ibu kota negara.

“Nanti di otorita IKN dapat berlangsung bebas korupsi, dapat berlangsung dengan baik.”

“Kami sendiri meyakini tata Kelola yang baik dan bebas korupsi dapat menjadi modal untuk juga memberikan kepercayaan kepada dunia internasional dan juga para investor swasta bagian dari pembiayaan ini akan menggunakan skema-skema investasi dan skema-skema swasta,” katanya Bambang, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (22/3/2022),

Baca juga: KPK Minta Kepala Otorita Selalu Sampaikan Perkembangan Pembangunan IKN Nusantara

Pada kesempatan tersebut, Bambang berharap mendapat masukan dari KPK sekaligus melaporkan empat tahapan dalam pembangunan IKN Nusantara.

Empat tahapan pembangunan IKN yang disebutnya 4P, meliputi persiapan, pembangunan, pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan.

Menanggapi hal tersebut, KPK pun mendukung upaya pencegahan korupsi dalam tata kelola IKN.

"Dari sisi pencegahan kita namanya punya tools namanya Corruption Risk Asessment (CRA). Kita lakukan nih CRA di 5 aturan turunan, jadi kita ikut dalam beberapa kali rapat.”

“Intinya kita akan memberi catatan di mana supaya aturan turunan ini juga bisa mendukung governance, kalau ada risiko korupsinya gimana cara mitigasinya," ucap Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, KPK juga telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mendampingi pembangunan Ibu Kota Negara.

Satgas tersebut, kata Alexander, bakal meminimalisir potensi penyimpangan sebagai upaya pencegahan korupsi.

 “Kami prinsipnya siap mendukung, mengawal dan mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat mengakibatkan tindak pidana korupsi,” ucap Alex, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Di sisi lain, KPK juga memberikan catatan dan masukan untuk mendorong akuntabilitas pada setiap tahapan prosesnya pembangunan IKN.

Beberapa di antaranya, kata Alex, yakni terkait penyiapan lahan baik di kawasan inti maupun pengembangannya.

Presiden Jokowi dan Seskab Pramono Anung di kawasan IKN, Senin (14/03/2022). (BPMI Setpres/Laily Rachev)

Selain itu, kebutuhan bahan material bangunan, penyediaan tenaga kerja, hingga rencana pemerintah terkait pemindahan serta aset-aset milik negara juga perlu diperhatikan.

“Kami juga ingin dapat informasi dari Bapak-Bapak karena KPK tidak bisa selalu mengawasi. Sehingga, harapannya sinergi kita bisa berjalan baik,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan tugas pencegahan, KPK akan mengawal proses persiapan dan pembangunan IKN Nusantara.

Tentunya, sesuai mandat undang-undang melalui kegiatan kajian sebagai pelaksanaan tugas monitor atas penyelenggaraan pemerintahan negara.

Direktorat Monitoring KPK juga melakukan telaah terhadap UU IKN dan draft aturan turunannya dengan menggunakan metode Corruption Risk Assessment (CRA).

Kemudian, melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK turut mendampingi pemerintah daerah terkait.

Sebagai Koordinator Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) KPK juga mendorong implementasi aksi Stranas PK terkait kebijakan satu peta dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) guna mengawal pembangunan IKN.

Baca juga: KPK Sudah Turun Tangan, Bambang Susantono Harap Perencanaan dan Pembangunan IKN Terbebas dari KKN 

KPK Bentuk Satgas untuk Kawal Pembangunan IKN Nusantara

Diberitakan Tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk satuan tugas (satgas) yang terdiri dari tim koordinasi dan supervisi (korsup), monitoring, dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Tujuan satgas dibentuk dalam rangka mengawal serta mendampingi proses tata kelola hingga pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Pembentukan satgas sesuai permintaan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"KPK sesuai permintaan Presiden Jokowi akan mendampingi proses pembangunan IKN. Kami membentuk satgas khusus untuk mendampingi yang terdiri dari tim Korsup, Monitoring dan Stranas PK," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).

Sementara itu, Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono, mengaku terkejut karena KPK ternyata telah membentuk satgas untuk mengawal dan mendampingi proses tata kelola IKN baru di Kalimantan Timur.

Meski demikian, Bambang mengaku senang mendengar kabar tersebut.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com Irfan Kamil, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Pemindahan Ibu Kota Negara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini