TRIBUNNEWS.COM - Polisi Republik Indonesia (Polri) akan membuka pendaftaran penerimaan Polri 2022 untuk Akademik Polisi (Akpol), Bintara, dan Tamtama.
Penerimaan Polri 2022 ini dapat diakses melalui laman resmi www.penerimaan.polri.go.id.
Saat ini pendaftraan Polri belum dibuka, namun untuk berkas persyaratan sudah dapat diunduh.
Hal tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @rekrutmen_polri pada Senin, (21/3/2022).
"Silahkan download dan lengkapi berkas pendaftaran tersebut. Silahkan dibaca, dipahami dan dipersiapkan semua Jadi jika pendaftaran sudah dibuka tinggal daftar dan melakukan verifikasi ke polres dengan membawa kelengkapan berkas," tulisnya.
Baca juga: Polri Gagalkan Peredaran 100 Kilogram Lebih Narkoba Jaringan Malaysia, Tiga Tersangka Diamankan
Baca juga: Info Penerimaan Polri 2022 Dibuka 19 Maret 2022 Dipastikan Hoaks, Ini Penjelasannya
Sementara itu, dikutip dari YouTube Penyediaan Personel, Kasubag Penerimaan Bagdiapers SSDM Polri, AKBP Eko Sunaryo menjelaskan syarat untuk pendaftaran penerimaan Polri tahun 2022.
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Tidak pernah terlibat dalam kasus pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
4. Minimal berumur 18 tahun pada saat dilantik menjadi anggota Polri
5. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Selain itu, akan ada persyaratan khusus yang detailnya akan diinformasikan saat pendaftaran dibuka.
Persyaratan khusus itu juga berbeda-beda tergantung dari jalur penerimaan masing-masing, apakah Akpol, Bintara, atau Tamtama.
Sembari menunggu pendaftaran, calon pendaftar dapat menyiapkan berkas umum yang bisa dipersiapkan dari sekarang.
Berkas-berkas yang dibutuhkan:
1. ijazah asli dan fotocopy legalisir baik SD, SMP dan SMA
2. Akta kelahiran
3. SKCK
4. Surat keterangan kesehatan
5. Foto 4x6 minimal 10 lembar
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Penerimaan Polri 2022