Dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sementara, Roby ditangkap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu (19/3) sekira pukul 21.00 WIB.
Roby kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya, AR.
Polisi mendapatkan bukti sebanyak 8 gram dan satu linting sisa pakai dari penangkapan Roby dan AJR.
Roby dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Ini jadi kali ketiga Roby Satria tersandung kasus narkoba usai sebelumnya diamankan pada 2013 dan 2015.
Roby dihadirkan dalam rilis kasus yang dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Terlihat Roby diamankan bersama asistennya yang berinisial AJ.
"Sehat bang sehat," kata Roby Geisha.
Baca juga: PROFIL Roby Satria, Gitaris Geisha yang Ditangkap karena Narkoba, Pernah Terjerat Kasus yang Sama
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi membenarkan bahwa Roby sudah tersandung kasus narkoba lebih dari satu kali.
"Memang saudara RS ini bukan pertama kali tersandung kasus ini, tentunya ini jadi tugas kami untuk melakukan pendalaman. Apakah ada keterkaitan dengan kasus sebelumnya," ujar Budhi.
Roby Satria diamankan di kantornya, sebuah studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/3). Ia diamankan bersama asistennya dengan barang bukti 8 gram ganja dan satu linting ganja sisa pakai.
Sekadar informasi, Roby Satria pernah diciduk di lobi Hotel Aston pada Kamis dini hari 19 November 2015 silam pukul 00.45 WITA dengan barang bukti berupa ganja kering seberat 1,46 gram.
Baca juga: Roby Geisha Konsumsi Ganja karena Banyak Beban Pikiran, Akui Pesan Melalui Asistennya
Sebelum itu Roby Satria pernah berurusan dengan narkoba karena ditangkap pada 17 Oktober 2013 di rumah kontrakannya di kawasan Pangadegan, Pancoran, Jakarta Selatan.
Ia tertangkap tangan memiliki satu bungkus kertas koran berisi bahan atau daun ganja dengan berat 0,5890 gram.
Akibatnya, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Tribun Network/rin/vio/wly)