Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta pemerintah dan DPR segera mengesahkan anggaran Pemilu Serentak 2024.
Diketahui KPU sebelumnya meminta anggaran sebesar Rp 76 triliun untuk melaksanakan seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024.
KPU pada Selasa (22/3/2022) kemarin juga sudah bersurat ke DPR agar bisa segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan untuk membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Jadwal, Tahapan dan Program.
PKPU tersebut nantinya akan jadi dasar hukum dalam perumusan anggaran.
Ketua KPU Ilham Saputra berharap pembahasan tersebut bisa dimulai bersama jajaran komisioner saat ini.
Baca juga: Partai Gelora Tak Tertarik Isu Penundaan Pemilu: Nihil Alasan Logis
Menurutnya pembahasan tak perlu menunggu jajaran komisioner baru, lantaran KPU RI bekerja secara berkesinambungan.
"Komisi II DPR menginginkan agar pembahasan ini dilakukan oleh KPU terpilih 2022-2027, tetapi menurut hemat kami akan lebih baik, karena KPU bekerja sustainable, bekerja berkesinambungan, akan lebih baik tahapan, jadwal, dan program ini dibahas di periode kami," kata Ilham dalam diskusi daring Gelora Talks, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Anggota Komisi II DPR Apresiasi Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024
Ia menjelaskan terdapat 2 tahapan krusial pemilu tahun ini.
Yakni pendaftaran partai politik peserta pemilu dan penentuan daerah pemilihan. Berkenaan dengan ini, KPU butuh kepastian dan ketersediaan anggaran guna bisa memulainya.
"PKPU ini menjadi ruh, menjadi acuan, bagi kami untuk menyelenggarakan pemilu 2024, termasuk tahapan-tahapan di dalamnya," kata dia.