News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Sempat Buron, Otak Investasi Bodong Robot Trading Evotrade Ditangkap Bareskrim

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap otak investasi bodong robot trading berskema ponzi Evotrade bernama Anang Diantoko pada Minggu (20/3/2022) kemarin.

Anang Diantoko ditangkap di Villa Grey jalan Duku indah, Jepun Umalas, Kuta Utara.

Dia ditangkap seusai sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Perkembangan penanganan perkara robot trading Evotrade telah dilakukan penangkapan pada hari Minggu 20 Maret 2022, terhadap tersangka DPO owner robot trading Evotrade atas nama Anang Diantoko," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Korban Binomo Ikut Kelas Biasa 2 Kali Pertemuan: Bayar Rp 1,4 juta

Whisnu menuturkan penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap Anang Diantoko.

Diantaranya, ponsel berbagai merek, modem, kartu ATM, sepeda motor hingga uang tunai Rp1,6 juta.

"Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," pungkasnya.

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap investasi bodong melalui aplikasi robot trading ilegal Evotrade yang memakai skema Ponzi.

Dalam kasus ini, setidaknya ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun keenam tersangka merupakan AD, AMA, AK, D, DES dan MS.

Perusahaan bidang penjualan aplikasi robot trading Evotrade diduga tidak memiliki ijin usaha dengan KBLI 47999 dari Kemendag RI.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini