TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya angkat bicara mengenai penolakan laporan Haris Azhar dengan Koalisi Masyarakat Sipil atas dugaan gratifikasi yang melibatkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan penolakan laporan telah sesuai dengan aturan dalam KItab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Auliansyah juga menjelaskan jenis laporan yang dilayangkan oleh Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil harus disampaikan melalui mekanisme pengaduan atau laporan informasi di instansi penegak hukum terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, disampaikan melalui Pengaduan atau Laporan Informasi bukan dalam Laporan Polisi atau LP.”
“Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya, misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Auliansyah pada Kamis (24/3/2022) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Ditetapkan Tersangka, Begini Komentar Ketua Umum Prima
Baca juga: Polda Metro Tolak Laporan Balik Haris Azhar Cs, Tim Kuasa Hukum: Alasan Tidak Jelas, Dibuat-buat
Selain itu, Auliansyah juga menjelaskan berdasarkan KUHAP, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepnetingan dengan pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.
“Berbeda dengan laporan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana,” tuturnya dikutip dari Tribunnews.
Alasan Tidak Jelas
Sebelumnya, pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora menyatakan Polda Metro Jaya tidak memberikan alasan yang jelas mengenai penolakan laporan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil terkait dugaan gratifikasi oleh Luhut.
“Alasannya tidak jelas. Sudah berdebat tentang KUHP hak masyarakat untuk membuat laporan pidana dan kemudian dijawab menggunakan PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peranserta Masyarakat,” kata Nelson dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Tanggapi Dingin Soal Rencana Laporan Balik Kubu Haris-Fatia, Kuasa Hukum Menko Luhut: Aneh Dia
Selain itu, Nelson juga menganggap penolakan Polda Metro Jaya adalah alasan yang dibuat-buat.
“Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan. Bagi kami, itu alasan untuk menolak laporan.
Atas penolakan ini, pihaknya akan mengadukannya ke Ombudsman RI.
Sebelumnya, aktivis HAM Haris Azhar dengan Koalisi Masyarakat Sipi telah mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (23/3/2022) untuk melaporkan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Luhut.
Dikutip dari Tribunnews, Haris dan Koalisi Masyarakat Sipil memaparkan bukti dugaan keterlibatan Luhut dalam skandal ekonomi di Papua.
Baca juga: Haris Azhar dan Sejumlah LSM ke Polda, Laporkan Luhut Atas Dugaan Skandal Kejahatan Ekonomi di Papua
Selain itu, menurut Kepala Divisi Advokasi YLBHI, Zainal Arifin, mengungkapkan pelaporan ini terkait dengan skandal ekonomi di Papua yang menyeret sejumlah tokoh publik.
“Kita bersama Koalisi Masyarakat Sipil akan melakukan pelaporan ke SPKT kaitannya dengan dugaan tindak pidana gratifikasi.”
“Jadi kami mau melaporkan terlebih dahulu hal itu sehingga kami bisa sampaikan detailnya,” kata Zainal.
Dalam pelaporannya, Koalisi Masyarakat Sipil membawa bukti riset yang mengindikasikan keterlibatan Luhut dalam dugaan praktik monopoli bisnis tambang emas di Papua.
“Untuk bukti kami sudah memiliki berbagai dokumen-dokumen yang kemudian menjadi bahan atau dasar laporan kami,” jelas Zainal.
Selain itu pelaporan terhadap Luhut juga dilayangkan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia yang merupakan gabungan dari beberapa LSM termasuk KontraS dan Greenpeace.
Baca juga: Kuasa Hukum Haris-Fatia Sebut Kliennya Layak Diberi Reward Karena Bongkar Skandal Tambang di Papua
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan, gabungan LSM ini akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk melaporkan dugaan keterlibatan Luhut dalam monopoli ekonomi di Intan Jaya, Papua.
“Bahwa setiap warga negara telah dijamin haknya untuk melaporkan ke pejabat berwenang dalam hal ini kepolisian atas telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa tindak pidana,” ujar Isnur, Rabu (23/3/2022).
Isnur juga menambahkan indikasi keterlibatan Luhut berdasarkan hasil riset berjudul Ekonomi-Pilitik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya yang diluncurkan oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, LBH Papua, KontraS, JATAM, GreenPeace Indonesia, Trend Asia bersama dengan BersihkanIndonesia.
“LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) salah satu pejabat negara diduga terlibat dalam konflik kepentingan yang mengarah pada kejahatan ekonomi,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fandi Permana)(Kompas.com/Tria Sutrisna)(Kompas TV/Theo Reza)
Artikel lain terkait Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar