IDI Aceh: Rekomendasi Pemberhentian Terawan dari Keanggotaan IDI Bukan Hal Baru saat Muktamar Aceh
Ketua IDI Aceh, Safrizal Rahman, menjelaskan soal rekomendasi pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI.
Menurutnya, pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI merupakan hasil evaluasi kinerja pengurus sebelumnya.
"Rekomendasi pemberhentian dokter Terawan itu bukan produk baru saat muktamar di Aceh, tapi sudah sama itu dibahas pada saat muktamar lalu," kata Safrizal kepada Kompas.com, Sabtu (26/03/2022).
Lebih lanjut, Safrizal menyebutkan, rekomendasi pemberhentian Terawan merupakan hasil rekomendasi pada saat muktamar di Samarinda pada tiga tahun lalu.
Namun, pengurus PB IDI sebelumnya tidak mengeksekusi hasil rekomendasi tersebut.
"Rekomendasi itu belum dilaksanakan oleh pengurus IDI sebelumnya sehingga kemarin dievaluasi kembali agar pengurus untuk menjalankan hasil putusan tersebut," ucapnya.
Safrizal juga menyebutkan, hasil rekomendasi pemberhentian Terawan sudah dilakukan pengurus PB IDI sebelumnya.
Namun, Ketua Umum tidak mengeksekusi dalam sistem keanggotaan IDI dicabut semuanya dan segala macam.
"Evaluasi rekomendasi muktamar sebelumnya belum dikerjakan, sehingga dievaluasi untuk kepengurusan yang baru," jelas Safrizal.
Di sisi lain, Safrizal tidak ingin menjelaskan alasan dan pertimbangan MKEK yang merekomendasikan pemberhentian mantan menteri kesehatan itu dari anggota IDI secara permanen.
"Kalau mau kejelasannya terkait itu, silahkan konfirmasi ke Ketua Umum PB IDI," lanjutnya.
Alasan Terawan Dipecat dari IDI
Berdasarkan surat edaran berkop surat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (26/3/2022) berisi tentang Penyampaian Hasil Keputusan MKEK Tentang Dr. Terawan AGus Putranto, Sp. Rad.