TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) memberhentikan Terawan Agus Putranto dari anggota IDI secara permanen.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Muktamar XXXI IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).
Seperti dikutip dari laman instagram Epidemiolog Pandu Riono, dalam video yang beredar, Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa menyampaikan hasil keputusan sebagai berikut:
1. Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
2. Pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
"Keputusan final masih dalam sidang khusus sidang khusus Muktamar," tulis Pandu.
Sementara redaksi juga menerima pesan berisi gambar surat Majelis Kode Etik Kedokteran (MKED) kepada Ketua Umum IDI yang bertanggal 8 Februari 2022.
Dalam surat tersebut, Ketua MKED Pukovisa Prawiroharjo membeberkan sejumlah alasan mengapa pihaknya merekomendasikan pemecatan Terawan.
Berikut poin-poin dalam surat tersebut.
- MKED menganggap Terawan tidak memiliki itikad baik setelah diberikan sanksi terkait metode ‘cuci otak’ pada 2018 silam.
Terawan disebut belum memberikan bukti telah menjalankan sanksi etik selama periode 2018-2002.
- Terawan dipecat karena mempromosikan Vaksin Nusantara secara luas meskipun penelitiannya belum selesai. Dalam beberapa kesempatan, Terawan memang gencar mempromosikan vaksin tersebut meskipun tidak lagi menjabat sebagai Menteri Kesehatan.
- Terawan membentuk Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dianggap MKED tidak sesuai prosedur yang benar.