News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Anak Bupati Langkat Tak Ditahan Meski jadi Tersangka Penganiayaan, Alasannya Karena Kooperatif

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putra Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, Dewa Peranginangin.

TRIBUNNEWS.COM - Polda Sumatera Utara menetapkan delapan tersangka pada kasus penganiayaan yang terjadi di kerangkeng manusia milik Bupati non-aktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Diketahui satu dari delapan tersangka tersebut adalah Dewa Peranginangin (DP), yang merupakan anak dari Bupati non-aktif Langkat.

Tersangka DP diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap salah satu penghuni kerangkeng.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja menyebut, DP diduga ikut melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban berinisial SG hingga korban meninggal dunia.

"Yang bersangkutan (anak Bupati Langkat) itu ikut terlibat dalam penganiayaan."

"Pelakunya tidak hanya satu orang."

Baca juga: Polda Sumut Tidak Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Ini Alasannya

Baca juga: LPSK Minta Mantan Bupati Langkat Beri Ganti Rugi Rp 117 Miliar untuk 600 Orang Pernah Dikerangkeng

"Itu yang kami dapatkan saat pemeriksaan (dengan) saksi-saksi kemudian tersangka yang lain," ungkap Tatan, Sabtu (26/3/2022) dikutip dari Kompas Tv.

Para tersangka dijerat tentang Undang-undang perdagangan manusia dan dengan ancaman sampai 15 tahun penjara.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, terkait dengan penetapan kedelapan tersangka tersebut, dikabarkan Polda Sumatera Utara tidak melakukan penahanan.

Mereka hanya diwajibkan melaporkan diri selama satu pekan sekali ke Polda Sumatera Utara.

Kebijakan ini dilakukan karena selama proses pemeriksaan, para tersangka disebut telah bersikap kooperatif.

Sehingga hanya dikenakan wajib lapor selama satu pekan sekali ke Polda Sumatera Utara. 

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan."

Baca juga: Kompolnas Kritisi Polda Sumut Karena Belum Tahan Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

"Alasannya yang pertama, pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk interogasi awal bersama penasehat hukumnya mereka kooperatif," kata Tatan

Ketika telah ditetapkan sebagai tersangka, jelas Tatan, para tersangka hadir didampingi kuasa hukumnya pada pemeriksaan 25 Maret lalu.

"Kedua, pada saat kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi kedelapan tersangka itu hadir pada saat kita panggil di tanggal 25 kemarin," sambung Tatan

DP Menjabat Wakil Ketua

Dewa Peranginangin merupakan putra Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin yang sebeluymnya diduga terlibat penyiksaan di kerangkeng manusia milik sang ayah.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, status DP berubah menjadi tersangka.

Mengutip Tribunnews.com, DP merupakan anak pertama Terbit Rencana dari dua bersaudara.

Baca juga: Polda Sumut Belum Tahan 8 Tersangka Kasus Penjara Bupati Langkat: 5 Oknum Polisi Masih Diperiksa

DP memiliki saudara perempuan bernama Ayu Jelita br Peranginangin.

Dalam struktur kepengurusan kerangkeng manusia, Dewa menjabat sebagai wakil ketua.

Sementara sang ayah, Terbit Rencana, sebagai ketuanya.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengklaim apa yang dilakukan Dewa Peranginangin termasuk tindak kekerasan.

Menurut Edwin, pihaknya baru kali ini menemui aksi seperti ini selama puluhan tahun bekerja.

"Semuanya sadis. Puluhan tahun saya berkerja, belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," ujar Edwin dalam konferensi pers, Rabu (9/3/2022), dikutip dari Tribun-Medan.com.

Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Langkat Terbit Rencana dan Kakaknya Iskandar 30 Hari

Kekerasan ini terlihat ternyat ada tahanan kerangkeng yang mengalami jari putus lantaran dipukul menggunakan palu oleh Dewa.

Bahkan Dewa juga menyundut tahanan menggunakan api rokok.

Tak hanya itu, ia juga dikabarkan pernah meneteskan plastik yang sebelumnya sudah dibakar pada tahanan.

Hingga pada akhirnya ada satu korban yang meninggal dunia (SG) akibat kekerasan yang dilakukan anak sang bupati ini.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Nanda Lusiana Saputri/Pravitri Retno Widyastuti)(Tribun-Medan.com/Satia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini