TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sosok Nurhayati Effendi, istri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, yang digugat cerai.
Diketahui, Suharso telah melayangkan gugatan cerai pada Nurhayati di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan sejak 31 Januari 2022.
Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, mengatakan proses sidang cerai antara Suharso dan Nurhayati sudah berjalan tiga kali.
"Sidang perdananya 9 Februari 2022, di mana saat itu pemohon atau kuasa hukumnya hadir sedangkan termohon tidak hadir," ujar Taslimah, Rabu (23/3/2022), dilansir Tribunnews.com.
"Agenda kedua 23 Februari 2022 untuk memanggil pihak termohon dan pemohon dari kuasanya diperintahkan hadir dan selanjutnya diperintahkan untuk mediasi. Hari ini (Rabu) 23 Maret, agenda mediasi lanjutan," imbuhnya.
Baca juga: Menteri Suharso Monoarfa Ungkap Alasan Memilih Gugat Cerai, Istrinya Berharap Bisa Rujuk
Baca juga: Menteri Suharso Beri Tanggapan soal Perceraian dengan Istri
Saat dikonfirmasi, Nurhayati membenarkan dirinya memang digugat cerai.
Namun, ia berharap dan meminta doa supaya bisa rujuk kembali dengan Suharso Monoarfa.
"Doakan saya dan Pak Harso bisa kembali dan baik-baik saja," kata Nurhayati, Kamis (24/3/2022).
Profil Nurhayati Effendi
Nurhayati Effendi adalah anggota DPR RI Fraksi PPP.
Dikutip dari situs resmi DPR RI, Nurhayati lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat pada 20 November 1969.
Ia merupakan lulusan SMA 47 Jakarta Selatan tahun 1988.
Setelahnya, Nurhayati menempuh studi di Interstudi dan meraih gelar Diploma Public Relations.
Nurhayati sudah dua periode menjabat sebagai anggota DPR RI, yaitu periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Sebelum menjadi wakil rakyat, ia pernah menjadi agen asuransi selama satu tahun, yaitu 1994-1995.
Baca juga: Suharso Monoarfa Layangkan Permohonan Cerai, Istri Berharap Rujuk
Baca juga: Menteri PPN/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa Gugat Cerai Sang Istri, Nurhayati Effendi
Ia juga pernah menduduki sejumlah jabatan mentereng di beberapa perusahaan.
Sejak 1996 hingga 2009, Nurhayati menjabat sebagai Direktur di PT Kahuripan Adijaya.
Lalu, pada 2010, ia menjadi Komisaris Utama di PT Tirtayasa Satria Mandiri.
Kemudian, selama 13 tahun, 2000-2013, Nurhayati menjabat sebagai Direktur Utama PT Cahaya Hidup.
Berikut ini riwayat organisasi Nurhayati Effendi:
- Anggota Bidang Infrastruktur PHD PP (2009-2015);
- Kadin Indoneisia-Korea (2009);
- Azahra (2011);
- IKASTRI (2011);
- Ketua Bidang Lingkungan Hidup Kesehatan WPP (2011).
Baca juga: UU IKN Sudah Diteken Presiden, Menteri Suharso Janjikan Lapangan Kerja Buat Warga
Baca juga: Suharso: Calon Kepala Otorita IKN Nusantara Sudah di Kantong Jokowi
Suharso Monoarfa Buka Suara
Suharso Monoarfa memberi tanggapan tentang perceraian dirinya.
Suharso mengatakan persoalan perceraian dirinya merupakan masalah domestik.
Namun sebagai pejabat publik, Suharso menyebut publik berhak mendapat informasi yang tepat.
"Tetapi, karena saya pejabat publik maka publik perlu memperoleh informasi yang lurus bukan yang dibengkokkan," sebut Suharso dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/3/2022).
Ketua Umum PPP ini menyebutkan dirinya sebagai seorang muslim tidak diperkenankan membicarakan pasangannya di area publik.
"Sebagai muslim yang baik, tidak boleh kita membicarakan hal terkait dengan pasangan," kata Suharso mengutip sebuah hadis Nabi.
Dia juga mengutip sebuah ayat Al-Qur'an yang menyebutkan bahwa pasangan suami istri berfungsi sama-sama sebagai pakaian satu dengan lainnya.
"Jadi, kita mesti saling merawat dengan baik. Bilamana pakaian itu tidak kita gunakan bukan berarti kita mengoyak dan mencampakkannya begitu saja," tegas Suharso.
Suharso menegaskan saat memulai pernikahan dilakukan dengan cara yang baik maka saat mengakhirinya juga dengan cara yang baik pula.
Baca juga: Bahas Haluan Negara, Menteri Suharso Sebut Energi Baterai Tuai Kritik
Baca juga: Suharso Monoarfa Beri Pesan Kepada Angkatan Muda Kabah Agar Menjaga Keindahan Kota Semarang
"Karena saya memulai dengan baik-baik, berakhir pun harus dengan baik-baik juga pula, tidak saling merugikan," tegas Suharso.
Dia menyebutkan keputusan ini diambil sebagai mekanisme yang harus ditempuh untuk mengakhiri persoalan baik dari sisi syariat maupun hukum formal.
"Jika ada yang bertanya mengapa menempuh jalan ini? Ini merupakan mekanisme untuk menyelesaikan masalah yang diatur baik oleh syariat maupun hukum formal," tegas Suharso.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Suharso Beri Tanggapan soal Perceraian dengan Istri
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reynas Abdila)