TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini harta kekayaan Nurhayati Effendi, anggota DPR RI yang digugat cerai oleh suaminya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa.
Gugatan cerai Suharso Monoarfa tersebut sudah dilayangkan ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan sejak 31 Januari 2022.
Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, mengatakan proses sidang cerai antara Suharso dan Nurhayati sudah berjalan tiga kali.
"Sidang perdananya 9 Februari 2022, di mana saat itu pemohon atau kuasa hukumnya hadir sedangkan termohon tidak hadir," ujar Taslimah, Rabu (23/3/2022), dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: POPULER NASIONAL Istri Menteri PPN Suharso Monoarfa Berharap Rujuk | Anwar Usman Didesak Mundur
Nurhayati membenarkan gugatan cerai yang diajukan suaminya.
Namun, ia berharap dan meminta doa supaya bisa rujuk kembali.
"Doakan saya dan Pak Harso bisa kembali dan baik-baik saja," kata Nurhayati, Kamis (24/3/2022).
Sementara itu, Suharso mengatakan persoalan perceraian dirinya merupakan masalah domestik. Namun sebagai pejabat publik, Suharso menyebut publik berhak mendapat informasi yang tepat.
"Tetapi karena saya pejabat publik, maka publik perlu memperoleh informasi yang lurus bukan yang dibengkokkan," sebut Suharso, dalam keterangan tertulisnya sebagaimana diberitakan Tribunnews.com, Sabtu, (26/3/2022).
Ketua Umum PPP ini menyebutkan dirinya sebagai seorang muslim tidak diperkenankan membicarakan pasangannya di area publik.
"Sebagai muslim yang baik, tidak boleh kita membicarakan hal terkait dengan pasangan," kata Suharso mengutip sebuah hadis Nabi.
Dia juga mengutip sebuah ayat Al-Qur'an yang menyebutkan bahwa pasangan suami istri berfungsi sama-sama sebagai pakaian satu dengan lainnya.
"Jadi, kita mesti saling merawat dengan baik. Bilamana pakaian itu tidak kita gunakan bukan berarti kita mengoyak dan mencampakkannya begitu saja," tegas Suharso.
Baca juga: Kini Proses Cerai, Kisah Cinta Menteri Suharso Monoarfa dan Nurhayati Effendi Tumbuh Sejak 2008
Suharso menegaskan saat memulai pernikahan dilakukan dengan cara yang baik, maka saat mengakhirinya juga dengan cara yang baik pula.