News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi

KPK Buka Peluang Miskinkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Lewat Mekanisme TPPU

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal perampasan aset dari hasil tindak pidana suap yang telah dilakukan Wali Kota Bekasi nonaktif  Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

KPK, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, tak segan memiskinkan Bang Pepen setelah menjebloskannya ke dalam penjara.

"Kami ingin jelaskan bahwa, sekali lagi tentu karena kebijakan KPK tidak hanya kemudian membawa koruptor ini ke lapas, setelah dihukum tentunya, tapi bagaimana kemudian menjadi penting asset recovery hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh para koruptor ini, bisa kita rampas ya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/3/2022).

"Baik itu melalui uang penganti, ataupun melalui perampasan-perampasan aset yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi. Sebagai bagian dari asset recovery yang pada kegiatannya nanti akan disetorkan pada kas negara," imbuhnya.

Baca juga: KPK Periksa 3 Anak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Upaya memiskinkan Rahmat Effendi, dijelaskan Ali, yaitu melalui mekanisme tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK, lanjut Ali, tengah membidik Bang Pepen memakai pasal pencucian uang.

"Itu yang menjadi kebijakan KPK. Oleh karena itu, tentu instrumen yang dipakai selain tadi soal UU tindak pidana korupsi, tidak pidana pencucian uang juga terus ditelusuri," katanya.

"Prinsipnya tentu jika ditemukan bukti yang cukup, adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yaitu dengan sengaja meyembunyikan, menyamarkan, ya, atas pihak lain, ya, tentu akan diterapkan pasal-pasal TPPU," Ali menambahkan.

Sejauh ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Baca juga: KPK Terus Selisik Peran Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap DAK Lampung Tengah

Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.

Ganti rugi itu untuk pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini