News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Anggota Komisi III DPR Tiap Hari Telepon Kapolda Sumut Pantau Perkembangan Kasus Kerangkeng Manusia

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat dan Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan turut mengomentari kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin yang tersangkanya tidak ditahan.

Legislator dari Partai Demokrat ini menjelaskan kasus ini menjadi perhatian publik lantaran baru kali pertama terjadi di Indonesia.

"Ini unik, mungkin baru pertama kali di Indonesia."

"Makanya saya tiap hari telepon Kapolda Sumut untuk menayakan perkembangan kasus tersebut," ujar Hinca kepada Tribun-medan.com (Tribun Network), Selasa (29/3/2022). 

Dia menuturkan, sudah cukup banyak pihak yang berkomentar terkait tidak ditahannya para tersangka kerangkeng Terbit Rencana Peranginangin. 

"Kalau orang Medan bilang, petirnya banyak kali nyambar - nyambar, tapi hujannya tidak kunjung turun," ujarnya. 

Menurutnya, bila tersangka ditahan sementara waktu penahanan terbatas (sekitar 60 hari), maka yang dikhawatirkan alat bukti belum cukup, sehingga tersangka bebas. 

Baca juga: Dipakai Antar-Jemput Korban Kerangkeng, Polisi Sita Mobil Bekas Kampanye Terbit Rencana

Baca juga: Polda Sumut Cederai Kepercayaan Masyarakat Karena Belum Tahan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Baca juga: Komisi III DPR: 8 Orang Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Seharusnya Ditahan

"Kecuali tidak ada tersangka kita ribut. Sekarang, terpenting alat bukti dikumpulkan biar P21," sebutnya. 

"Justru karena polisi punya kewenangan menahan atau tidak, maka tidak ada yang keliru. Sekarang, alasan tidak menahannya, menurut saya tentu butuh waktu panjang untuk membongkar kasus ini. Begitu ditahan, bisa habis masa tahannya, ya lepas lah," tambahnya. 

Oleh karena itu, menurutnya tidak ditahannya tersangka tentu menjadi alasan subjektif penyidik.  

Ia pun mendukung penuh Polda Sumut dalam pengertian tetap mengawasi agar kasus tersebut tuntas dikerjakan. 

"Kalau ditahan lalu dilepas apa tidak malu kita semua," tutupnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Anggota Komisi III DPR RI Tiap Hari Telepon Kapolda Sumut Karena Kasus Kerangkeng Manusia  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini