- Penyandang Disabilitas Berat.
Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat
1. Ibu Hamil
- Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal empat kali selama kehamilan;
- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan;
- Pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.
2. Bayi Usia 0 - 11 Bulan
- Pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama;
- Asi Eksklusif enam bulan pertama kelahiran;
- Imunisasi lengkap;
- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan;
- Mendapatkan suplemen Vit. A satu kali pada usia 6 - 11 bulan;
- Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.
3. Anak Usia Dini
Usia 1-5 Tahun
- Imunisasi tambahan;
- Penimbangan berat badan tiap bulan;
- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun;
- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun;
- Pemberian kapsul Vitamin A 2 kali dalam setahun.
Usia 5-6 tahun
- Penimbangan berat badan minimal 2 kali setahun;
- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun;
- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun.
4. Anak SD, SMP, SMA
- Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD,SMP,SMA);
- Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan.
5. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas
- Memastikan pemeriksaan kesehatan;
- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia;
- Layanan Home care (pengurus merawat memandikan, dan mengurusi KPM lanjut usia;
- Day Care mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal, lari pagi, senam sehat minimal 1 tahun sekali.
6. Penyandang Disabilitas Berat
- Pihak keluarga mengurus, melayani, merawat, dan memastikan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat minimal 1 tahun sekali;
- Layanan Home Visit tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyandang disabilitas berat;
- Layanan Home Care yaitu pengurus memandikan, mengurusi, dan merawat KPM PKH.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Bansos PKH 2022