News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kategori Pengendara yang Bisa Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol, ETLE Berlaku Mulai 1 April 2022

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar seusai acara peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Polri secara resmi meluncurkan tilang elektronik atau ETLE bersama 12 Polda jajaran dengan menempatkan sebanyak 244 titik kamera ETLE yang akan menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi dengan mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan helm. Tribunnews/Jeprima

Sebagai informasi, saat ini sudah ada 248 kamera di 26 wilayah Polda se-Tanah Air ketika memasuki tahap II ini.

Baca juga: Kapolri Resmikan ETLE Nasional Tahap Kedua, 14 Provinsi Mulai Terintegrasi Tilang Digital

Cara bayar denda tilang elektronik atau ETLE

Satuan  Patroli Jalan Raya memberhentikan konvoi sport car di Tol Andara, Jakarta Selatan, Minggu (23/1/2022). (Tangkap layar Twitter TMC Polda Metro Jaya)

Untuk berjaga-jaga, jika Anda terkena tilang elektronik, maka harus membayar denda.

Adapun cara bayar denda tilang elektronik menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA), dikutip dari situs resmi ETLE:

1. Cara bayar e-tilang via kantor Bank BRI

- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.

- Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.

- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.

- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.

- Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

2. Bayar denda tilang elektronik via ATM BRI

- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.

- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini