TRIBUNNEWS.COM - Metode Digital Subtraction Angiography (DSA) atau terapi cuci otak yang digagas oleh mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto masih beroperasi di Rumah Sakit TNI (RST) Slamet Riyadi atau dikenal RS DKT Solo, Jawa Tengah.
Padahal Terawan telah mendapatkan rekomendasi pemecatan dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komandan Komando Resort Militer (Korem) 074/Warastratama, Surakarta Kolonel Inf Achiruddin.
Achiruddin mengatakan, metode DSA atau cuci otak ini tidak hanya dioperasionalkan oleh dokter Terawan.
Baca juga: Buntut Pemecatan Terawan: Komisi IX DPR akan Panggil IDI, Menkes Budi Siap Bantu Proses Mediasi
Achiruddin juga menegaskan, masalah pemecatan adalah masalah personal antara dokter Terawan dengan IDI.
Sementara RS DKT Solo dengan dokter Terawan tidak memiliki masalah sama sekali.
"DSA yang mengoperasionalkan tidak hanya dokter Terawan. Ini ada hubungan pribadi antara urusan personal antara dokter Terawan dengan IDI. Kalau RST dengan dokter Terawan enggak ada masalah," kata Achiruddin dilansir Kompas.com, Selasa (29/3/2022).
Lebih lanjut Achiruddin menuturkan, kesehatan para pasien menjadi pertimbangan mengapa layanan terapi cuci otak masih berjalan.
Namun layanan cuci otak ini terbatas dan hanya diperuntukan bagi anggota TNI dan keluarga prajurit.
Baca juga: Terawan Buka Suara soal Pemecatan IDI, Singgung Menginap di Rumah atau Diusir ke Jalan
Achiruddin menambahkan, dokter Terawan jarang melakukan perawatan langsung dalam terapi cuci otak ini.
Pasalnya dokter Terawan hanya bertugas sebagai supervisi.
"Beliau (Terawan) hanya sebagai supervisi," ujarnya.
Menurut Achiruddin, selama terapi cuci otak beroperasi, hingga kini masih belum ada keluhan yang disampaikan pasien.
Selain itu Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman disebutnya memberikan izin metode pengobatan ini dijalankan.
Baca juga: Soal Pemecatan Dokter Terawan dari IDI, Kemenkes Turun Tangan, Sebut akan Bantu Mediasi
DPR RI Beberkan 3 Alasan Pemecatan Terawan dari IDI Dianggap Tidak Sah
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaannya di Ikatan Dokter Indonesia (IDI), menuai berbagai komentar.
Termasuk Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco telah mempelajari dengan seksama soal pemecatan ini.
Menurutnya, ada sejumlah hal yang menyebabkan pemecatan ini dianggap tidak sah.
Pertama, pemecatan itu atas rekomendasi dari MKEK IDI.
Baca juga: Dipecat IDI, Dokter Terawan Bersikap, Serahkan Keputusan Pada Teman Sejawat, Berharap Tak Ada Kisruh
“Yang kedua, rekomendasi ini perlu dieksekusi oleh PB (Pengurus Besar) IDI."
"Sementara pengurus lama (PB IDI) demisioner, (dan) pengurus baru belum dilantik," kata Dasco, Senin (28/3/2022) dikutip dari laman resmi DPR RI.
Selanjutnya yang ketiga, pemecatan tersebut dibacakan oleh perangkat yang tidak jelas dalam forum Muktamar IDI di Aceh.
"Lalu kemudian itu dibacakan dalam forum Muktamar (IDI di Aceh) oleh perangkat yang tidak jelas, sehingga menimbulkan kegaduhan,” sambung Dasco.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)
Baca berita lainnya terkait Dokter Terawan Diberhentikan dari IDI.