News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

10 Fakta Dekan Fisip Unri Divonis Bebas Terkait Kasus Pelecehan Mahasiswi, Langsung Pulang Kampung

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dekan Fisip UNRI nonaktif Syafri Harto berencana pulang kampung setelah dibebaskan dari tahanan usai vonis bebas dari hakim PN Pekanbaru.

TRIBUNNEWS.COM, RIAU - Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) nonaktif Syafri Harto divonis bebas atas kasus dugaan pencabulan mahasiswi.

Sidang vonis ini digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru mulai pukul 10.00 WIB.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Estiono, pada sidang Rabu (30/3/2022).

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata hakim saat membacakan amar putusan.

Untuk itu, hakim menyatakan terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan terdakwa dibebaskan.  Hakim menilai unsur dakwaan baik primair maupun subsidair, tidak terpenuhi.

Sebelum divonis bebas, Dekan FISIP Unri sempat dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Oknum Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara Karena Lecehkan Mahasiswa, Kuasa Hukum: Dia Khilaf

Baca juga: Oknum Dosen Unsri Akui Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan, Kuasa Hukum: Tidak Direncanakan

Berikut ini delapan fakta kasus Dekan FISIP Unri cabuli mahasiswi yang dirangkum  Tribunnews.com dari Tribun Pekanbaru dan Kompas.TV:

1. Korban buka suara lewat medsos

Kasus ini berawal dari curhatan seorang mahasiswi Universitas Riau (Unri) Jurusan Hubungan Internasional (HI) Fakultas FISIP Universitas Riau, angkatan 2018 berinisial L di akun Instagram Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi), @komahi_ur.

Ia mengaku jadi korban pelecehan seksual, Kamis (4/11/2021). Peristiwa itu terjadi saat korban melakukan bimbingan skripsi, pada Rabu (27/10/2021), jam 12.30 WIB.

Ia menyebut pelaku pelecehan seksual adalah Dekan Fakultas FISIP bernama Syafri Harto. Saat bimbingan skripsi tersebut, L tidak nyaman ketika dosennya bertanya soal hal pribadi hingga bilang "i love you".

Setelah selesai bimbingan skripsi, korban hendak pamit keluar ruangan. Namun, korban mengaku pundaknya diremas dan terduga pelaku mendekatkan badannya ke korban.

"Setelah itu dia pegang kepala saya dengan kedua tangannya, terus mencium pipi kiri dan kening saya. Saya sangat ketakutan dan menundukkan kepala. Tapi Bapak Syafri Harto mendongakkan saya sambil berkata mana bibir, mana bibir, membuat saya merasa terhina dan terkejut," kata L dalam video yang dikutip Kompas.com, Jumat (5/11/2021).

2. Lapor Polisi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini