Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Lima nelayan Indonesia asal Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau mengalami kecelakaan kapal pada awal Maret 2022.
Kelimanya berhasil diselamatkan setelah terombang-ambing 2 hari di laut.
Kasus ini diungkap KBRI Kuala Lumpur lewat siaran pers pada Rabu (30/3/2022).
Kejadian bermula saat 5 nelayan WNI tersebut melaut pada 4 Maret 2022.
Tepat setelah dua hari melaut, kapal tenggelam akibat cuaca buruk.
"Awak nelayan terapung dengan berpegang pada drum kosong selama dua hari hingga hanyut ke pelataran anjungan lepas pantai Petronas yang tidak beroperasi," tulis Pensosbud KBRI Kuala Lumpur dalam siaran persnya.
Selanjutnya para awak nelayan WNI menaiki anjungan tidak berpenghuni untuk menyelamatkan diri dan mencari makanan untuk bertahan hidup.
Baca juga: Dua ABK KM Kencana Dewa yang Hilang di Perairan Anambas Ditemukan Selamat Berkat Tutup Fiber Ikan
Awak nelayan kemudian memutuskan menurunkan rakit penolong (life raft) yang terdapat di anjungan lepas pantai ke laut guna meminta bantuan kapal lain yang melewati kawasan tersebut.
Kelima nelayan WNI akhirnya diselamatkan kapal nelayan bendera Vietnam dan diantar ke anjungan lepas pantai Petronas lainnya yang masih beroperasi.
Semua nelayan dievakuasi ke darat oleh tim Petronas dan APMM Negeri Terengganu untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan.
Baca juga: Penumpang Kapal Mv. Voc Batavia Nyaris Batal Mudik dari Anambas
"Sejak awal informasi musibah diterima, Tim Satgas Perlindungan KBRI Kuala Lumpur langsung berkoordinasi dan melakukan komunikasi intensif dengan APMM Negeri Terengganu," katanya.
Proses evakuasi terus dimonitor dan diberikan pendampingan terhadap kelima nelayan tersebut diantaranya: Mazli (39 tahun), Jumadi (39 tahun), Buhari (47 tahun), Ridwan (27 tahun), dan Arifin (33 tahun).
Tim Satgas Perlindungan KBRI yang terdiri dari Satker Perhubungan dan Fungsi Konsuler Perlindungan akan melakukan repatriasi terhadap 5 nelayan Indonesia tersebut.
Rencana repatriasi ini akan dilaksanakan setelah selesainya penyidikan selama 14 hari yang dilakukan oleh APMM Negeri Terengganu dengan hasil penyidikan pada 25 Maret 2022 dinyatakan tidak bersalah oleh pendakwa raya (Kejaksaan) dan diperintahkan untuk dikembalikan ke negara asalnya.
Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur juga berkoordinasi dengan Pemda Kepulauan Anambas guna menyampaikan informasi perkembangan penanganan dan pemulangan 5 nelayan WNI tersebut.
Tim Satgas Perlindungan menjadwalkan repatriasi kelima nelayan tersebut pada tanggal 1 April 2022 melalui Pelabuhan Pasir Gudang tujuan Batam.
Selanjutnya kelima nelayan akan dipulangkan ke kampung halaman di Anambas atas kerja sama dengan pihak terkait di Indonesia.