News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Penajam Paser Utara

KPK Ultimatum Andi Arief, Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan Berikutnya 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi Partai Demokrat Andi Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud.

Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, keterangan Andi sangat dibutuhkan oleh penyidik KPK untuk mengungkap dugaan kasus korupsi yang menjerat kader Partai Demokrat itu.

”Tentu sebagai bagian dari ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kami mengingatkan kepada saksi ini untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya," ujar Ali kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (29/3).

Baca juga: Pemanggilan Andi Arief, Demokrat Harap KPK Bekerja secara Profesional dan Hindari Sensasi

Baca juga: KPK Peringatkan Andi Arief Kooperatif Terkait Penyidikan Kasus Bupati PPU

Andi semestinya diperiksa pada Senin (28/3) kemarin.

Namun mantan Staf Khusus Presiden era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu merasa tidak pernah dipanggil KPK.

Ia mengaku tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK.

Bahkan dalam akun Twitter pribadinya, Andi menuding Ali Fikri telah menyebarkan hoaks dan meminta Komisi III DPR memanggil jubir KPK.

Sebaliknya lembaga antirasuah mengaku sudah mengirim surat panggilan ke kediaman Andi di Cipulir, Jakarta Selatan, dan telah diterima pada Kamis, 24 Maret 2022.

Ali menyatakan pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan ke alamat rumah kader Demokrat tersebut yang berada di Cipulir.

Ia pun berharap Andi hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir. Karena Informasi dari saksi sangat penting bagi tim penyidik untuk mengungkap dugaan perkara TPK dengan tersangka AGM [Abdul Gafur Mas'ud] dkk ini menjadi semakin terang," ujarnya.

"Sikap kooperatif dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian perkara dugaan korupsi oleh KPK sangat diperlukan agar proses penegakan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien," kata Ali menambahkan.

Baca juga: KPK Duga Bupati PPU Abdul Gafur Pungut Uang dari Izin Usaha Retail

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Andi Merya Nur 5 Tahun Penjara, Denda Rp 250 Juta dan Hak Politik Dicabut 3 Tahun 

Namun Andi tetap membantah pernyataan Ali Fikri itu.

Ia mengaku tak punya rumah di Cipulir.

Menurut Andi, ia hanya punya rumah di Lampung.

"Saya enggak punya rumah di Cipulir. Alamat KTP saya di Lampung, kantor saya di DPP Demokrat," kata Andi.

Terkait pemanggilan Andi Arief oleh KPK itu, belum diketahui materi pemeriksaan atau keterkaitan dirinya dalam kasus tersebut.

Namun Abdul Gafur Mas'ud memang merupakan politikus Demokrat.

Ia bahkan menjabat Ketua DPC Demokrat Balikpapan.

Baca juga: KPK Minta Andi Arief Kooperatif, Demokrat: Kader Kami Belum Terima Surat Panggilan

Dalam kasus ini, Abdul Gafur dijerat sebagai tersangka bersama Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan yang masih berusia 24 tahun, Nur Afifah Balqis.

Nur Afifah Balqis diduga mengelola uang suap yang diterima Abdul Gafur.

Abdul Gafur dkk dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, suap juga diduga terkait perizinan sejumlah hal.

Pada saat OTT, KPK menemukan bukti uang Rp 1 miliar dalam koper.

Selain itu, KPK juga menemukan uang Rp 447 juta dalam rekening Nur Afifah Balqis yang diduga juga terkait suap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan 5 orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis (13/1/2022) malam. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Kasus ini terungkap dari OTT pada Januari 2022 lalu. Salah satu yang kemudian ditelusuri KPK ialah kemungkinan adanya aliran uang yang menuju partai.

Sebab, ketika OTT terjadi, sedang ada proses pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Jakarta. Abdul Gafur yang merupakan salah satu calonnya pun ditangkap di Jakarta.

Terkait dugaan uang suap mengalir ke Partai Demokrat, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Benny Kabur Harman membantahnya.

Dia menegaskan tak ada aliran dana suap yang mengalir ke DPP Partai Demokrat.

"Enggak itu, (ada aliran dana ke DPP Demokrat), enggak ada," kata Benny saat ditemui awak media di Kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat, Selasa (29/3).

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021). KPK resmi menahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud bersama 5 orang lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447juta dan sejumlah barang belanjaang terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Adapun terkait pemanggilan Andi Arief oleh KPK, legislator Komisi III itu mengatakan Andi memang belum menerima surat panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Ya saya sudah cek kemarin belum ada panggilan (dari KPK ke Andi arief). Belum terima panggilan. Nanti kalau panggilan pasti hadir," tuturnya.

Hal senada dikatakan Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) sekaligus Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

Ia memastikan surat pemanggilan belum diterima Andi Arief hingga kemarin.

"Terkait pemberitaan pemanggilan KPK kepada salah satu kader kami (Andi Arief) yang disebarkan oleh Jubir KPK, sampai saat ini kader kami belum menerima surat panggilan tersebut," ucap Herzaky.

Herzaky memastikan Andi Arief akan kooperatif dan siap hadir jika memang proses pemanggilannya berdasarkan aturan hukum.

Terlebih dalam proses pemanggilan itu Andi Arief diperlukan keterangannya untuk memperjelas perkara yang tengah ditangani KPK.

"Selama memang berlandaskan aturan hukum yang berlaku, dan diperlukan untuk memperjelas kasus hukum yang sedang ditangani KPK, kader kami siap hadir," tukas Herzaky.(tribun network/ham/riz/den/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini