Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua politisi Partai Demokrat untuk bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud.
Dua politisi Demokrat dimaksud yakni Andi Arief selaku Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat dan Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan.
Baca juga: Jaksa KPK Hadirkan Andi Arief dalam Sidang Kasus Korupsi Eks Bupati Penajam Paser Utara
"Tim jaksa yang diwakili Putra Iskandar, telah melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam rangka membuktikan aliran uang sebagaimana surat dakwaan dengan terdakwa Abdul Gafur Mas’ud (Bupati Penajam Paser Utara)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).
Keduanya dipanggil ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda pada Selasa, 4 Juni 2024.
Komisi antikorupsi memperingatkan Andi Arief dan Nur Afifah Balqis agar bersikap kooperatif.
"Agenda sidang di hari Selasa (4/6/2024) bertempat di Pengadilan Tipikor Samarinda dan hadir secara offline. KPK ingatkan keduanya untuk kooperatif memenuhi panggilan tersebut," kata Ali.
Terdapat empat orang yang diproses hukum KPK dalam kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tahun 2019-2021.
Dua lainnya yaitu Abdul Gafur Mas'ud dan Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda.
Baca juga: KPK Dalami Pengakuan Andi Arief Terima Uang Rp50 Juta dari Bupati Penajam Paser Utara
Dalam konstruksi kasus dijelaskan, Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara mendirikan tiga BUMD yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang berubah nama menjadi perumda yaitu Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi dan Perumda Air Minum Danum Taka.
Abdul Gafur selaku bupati periode 2018-2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo saat rapat paripurna R-APBD bersama dengan DPRD menyepakati penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 miliar dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp 18,5 miliar.
Sekira Januari 2021, Baharun selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi melaporkan kepada Abdul Gafur perihal belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi perusahaannya.
Atas laporan itu, Abdul Gafur memerintahkan Baharun mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud.
Tak berselang lama, Abdul Gafur menerbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp 3,6 miliar.