Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Andi Arief sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021 yang melibatkan eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat itu bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin.
"Hari ini (4/1), tim jaksa menghadirkan saksi Andi Arif (swasta/Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat) untuk persidangan di PN Tipikor pada PN Samarinda dengan terdakwa Heriyanto dan Karim Abidin di PN Samarinda," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/1/2024).
Jubir KPK berlatar belakang jaksa ini ini mengatakan bahwa Andi Arief mengikuti sidang secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Saat ini Andi Arief telah berada di markas komisi antikorupsi.
"Yang bersangkutan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan mengikuti persidangan secara daring," kata Ali.
Terdapat empat orang yang diproses hukum KPK dalam kasus ini.
Dua lainnya yaitu Abdul Gafur Mas'ud dan Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda.
Dalam konstruksi kasus dijelaskan, Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara mendirikan tiga BUMD yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yaitu Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi dan Perumda Air Minum Danum Taka.
Abdul Gafur selaku bupati periode 2018-2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo saat rapat paripurna R-APBD bersama dengan DPRD menyepakati penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 miliar dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 miliar.
Sekira Januari 2021, Baharun selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi melaporkan kepada Abdul Gafur perihal belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi perusahaannya.
Atas laporan itu, Abdul Gafur memerintahkan Baharun mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud.
Tak berselang lama, Abdul Gafur menerbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp3,6 miliar.