TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Gubernur Riau Annas Maamun mulai hari ini, Rabu (30/3/2022).
Annas Maamun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2014 dan RAPBD TA 2015 di Provinsi Riau.
Selanjutnya, Annas Maamu (AM) akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.
Hal tersebut, disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Sosok Annas Maamun, Mantan Gubernur Riau yang Dijemput Paksa oleh Petugas KPK dari Rumahnya
"Setelah pengumpulan informasi dan data ditambah fakta-fakta selama proses persidangan dalam terpidana Suparman dkk."
"Kemudian, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka AM, Gubernur Riau periode 2014-2019," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Dalam proses penyelidikan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa 78 saksi dan penyitaan uang sejumlah Rp 200 juta.
Karyoto menambahkan, ada beberapa pertimbangan sebelum tim penyidik memanggil paksa AM dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau.
Adapun yang menjadi pertimbangannya, yakni KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi pemanggilan tim penyidik KPK.
Tim penyelidikan juga sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan sehat.
Sehingga, AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk tim penyidik melakukan upaya penanahan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 Maret -18 April 2022 di rutan KPK," jelasnya.
Kontruksi Perkara
Karyoto menjelaskan, Annas selaku Gubernur Riau periode 2014-2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.