Dalam usulan yang diajukan oleh tersangka AMA, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah.
Di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak unik yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD, lanjut Karyoto, sehingga Annas menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 agar usulannya itu dapat disetujui.
"Atas tawaran tersebut, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan tersangka AM."
"Atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga AM merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp 900 juta," papar Karyoto.
Atas perbuatannya, Annas sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, Annas Maamun telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Senin (21/9/2020) lalu.
Annas merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Ia sempat mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada September 2019 tahun lalu.
KPK Jemput Paksa Eks Gubernur Riau
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Annas tiba Gedung KPK sekitar pukul 16.25 WIB.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penjemputan Annas dilakukan setelah mantan Gubernur Riau itu tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Hari ini, tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Annas Maamun) Gubernur Riau perode 2014-2019 dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau," katanya.
"Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," lanjutnya.
Menurutnya, tim penyidik akan melakukan pendalaman terhadap Annas di Gedung KPK.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Irfan Kamil)
Simak berita lainnya terkait Eks Gubernur Riau