“Saya kesulitan untuk menjadi penyelenggara Pemilu baik sebagai tim seleksi maupun bawaslu terkait dengan pemberhentian DKPP,” ujar Ramdansyah.
Menurutnya, keputusan DKPP yang melampaui kewenangan bukan dikarenakan permasalahan penerapan terhadap norma, melainkan dikarenakan norma Pasal 112 ayat (12) yang menyatakan putusan DKPP bersifat final.
"Sifat putusan yang bersifat final tersebut sudah menciptakan kondisi tidak adanya mekanisme saling kontrol antara DKPP dengan KPU dan Bawaslu," ujarnya.
Selain pasal 112 ayat 12 UU No 15 tahun 2011 yang diuji materikan, ia meminta MK membatalkan beberapa pasal terkait putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat, yakni pasal 28 ayat (3) dan (4), Pasal 100 ayat (1) dan (4), Pasal 112 ayat (9), (10), (12) dan (13), serta Pasal 113 ayat (2).
Menurutnya, jika pasal-pasal ini dibiarkan Pemilu akan berjalan timpang.
Sebab penyelenggara Pemilu akan bekerja dalam kekhawatiran. DKPP akan menjadi bom waktu bagi penyelenggara Pemilu.