News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Polri Terbitkan Red Notice dan Berkordinasi untuk Buru Saifuddin Ibrahim yang Diduga Berada di AS

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ramadhan menjelaskan bahwa SI dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia menyatakan bahwa pasal tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selain itu, pasal itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong alias hoax.

"SI dijerat dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penistaan agama," ungkap dia.

"Dan/atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial youtube Saifuddin Ibrahim," sambung dia.

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari keberadaan tersangka yang diduga berada di Amerika Serikat.

"Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/ lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini," pungkasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini