Sebelumnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membuat gebrakan baru pada aturan seleksi penerimaan prajurit TNI tahun 2022.
Gebrakan tersebut yakni memperbolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) mengikuti seleksi penerimaan prajurit.
Baca juga: Belarusia Disebut-sebut Bakal Terlibat Perangi Ukraina, 15 Siap Bantu Tentara Rusia
Kesempatan ini diberikan Jenderal Andika lantaran tidak ada dasar hukum yang melarang seorang keturunan PKI, untuk terlibat dalam upaya membela negara.
Meski demikian, kata Andika, terkait ajaran dan keanggotaan PKI memang jelas merupakan ajaran terlarang.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI (Akademi, PA PK, Bintara, dan Tamtama) Tahun Anggaran 2022 yang ditayangkan di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (30/3/2022).
"Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 (mengatur tentang) satu, PKI merupakan organisasi terlarang."
"Tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan komunisme, leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya."
"(Lantas) Keturunan (PKI) ini melanggar Tap MPRS apa, dasar hukumnya apa yang dilanggar sama dia?" tanya Andika.
Terkait hal itu, Andika kemudian meminta aturan seleksi penerimaan prajurit poin 4 tentang pelarangan keturunan PKI mendaftar TNI, dihapuskan.
"Oke hapus (poin) nomor 4 (yang menyoalkan tetang pelarangan keturunan PKI mendaftar TNI)," tegas Jenderal Andika.
Baca juga: OTK Pembunuh Prajurit TNI dan Istrinya Bidan di Yalimo Papua, Juga Siksa Anak Korban yang Masih Bayi
Andika juga menegaskan kepada jajarannya untuk patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan.
Dirinya juga meminta, kalau ada larangan harus dipastikan pula sesuai dengan dasar hukum.
"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan ingat ini."
"Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum."