Dasar yang digunakan adalah perintah Al Qur’an pada Q.S.Yunus: 5. QS.Al Isra’: 12, QS.Al An’am: 96, dan QS. Ar Rahman: 5 serta penafsiran Astronomis atas QS. Yasin: 36 – 40.
Baca juga: Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H dari Kemenag, Simak Ketentuannya
3. Imkanur – Rukyat
Imkanur rukyat adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Menteri-menteri Agama Brunei Darusssalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS).
Imkanur-Rukyat dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan hijriyah pada Kalender Resmi Pemerintah dengan prinsip sebagai berikut:
Awal bulan (kalender) hijriyah terjadi jika:
1. Pada saat matahari terbenam, ketinggian (altitude) bulan di atas cakrawala minimum 2 derajat, dan sudut elongasi (jarak lengkung) Bulan- Matahari minimum 3 derajat, atau
2. Pada saat bulan terbenam, usia bulan minimum 8 Jam, dihitung sejak ijtima’.
Arti Imkanur Rukyat
Secara bahasa Imkanur-rukyat adalah mempertimbangkan kemungkinan terlihatnya hilal.
Secara praktis, Imkanur-rukyat dimaksudkan untuk menjembatani methoode rukyat dan methode hisab. Terdapat 3 kemungkinan kondisi :
a. Ketinggian hilal kurang dari 0 derajat
Dipastikan hilal tidak dapat dilihat sehingga malam itu belum masuk bulan baru.
Metode rukyat dan hisab sepakat dalam kondisi ini.
b. Ketinggian hilal lebih dari 2 derajat