b. Memberikan masukan, konsultasi, dan advokasi kepada para Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan para Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Pengarah, termasuk namun tidak terbatas pada desain dan penggunaan logo Presidensi G20 Indonesia, media dan komunikasi, pengamanan, dan kesehatan
c. Mendukung para Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) dan para Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam penyiapan laporan persiapan dan pelaksanaan rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia kepada Pengarah;
d. Mendukung para Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan paraPenanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam pengelolaan kemitraan dan sponsorship pada rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia
e. Mendukung para Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan para Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam penyiapan dan penyajian capaian Indonesia dalam 3 (tiga) tema show case, yakni arsitektur kesehatan global, transisi energi berkelanjutan, serta transformasi digital dan ekonomi pada penyelenggaraan rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia
f. Melaksanakan koordinasi penyediaan unsur artistik dalam rangka penyelenggaraan jamuan kenegaraan pada KTT G20 Tahun 2022.
Dalam Keppres ini Presiden juga merubah sejumlah pasal mengenai kepanitian G20 presidensi Indonesia.
Keppres diteken Presiden pada 30 Maret 2022.