"Dalam hasil pemeriksaan, secara keseluruhan nanti akan kita fokuskan pada tiga isu utama, yaitu yang pertama adalah berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Yang kedua adalah pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan yang ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan atau TWK," ucap Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: KIP Tolak Permohonan Eks Pegawai KPK terkait Asesmen TWK
"Tiga hal inilah yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi dan secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan," sambungnya.
Kemudian setelah itu, berdasarkan keputusan pleno, pimpinan Ombudsman RI menerbitkan Rekomendasi Ombudsman Nomor: 0001/RM.03.01/0593. 2021/1X/2021 tertanggal 15 September 2021.
Kepada pimpinan KPK, Ombudsman merekomendasikan agar mereka melaksanakan pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, terhadap setidak-tidaknya 75 pegawai KPK yang belum terdapat kepastian pengalihan status kepegawaiannya dan yang belum memasuki usia pensiun atau yang belum memperoleh kepastian menjadi pegawai ASN.
Lantas kepada kepala BKN, Ombudsman merekomendasikan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan parameter penentuan asesmen TWK sebagai bentuk penilaian bagi ASN dan atau penyempurnaan ketentuan yang digunakan dalam proses pengalihan pegawai menjadi ASN.
Pimpinan KPK sendiri sudah bersurat kepada ketua Ombudsman pada 30 November 2021.
Baca juga: Jokowi, Firli Bahuri, dan Kepala BKN Tak Hadiri Sidang Terkait TWK KPK di PTUN Jakarta
Pimpinan KPK menyampaikan bahwa tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi dikarenakan pada tanggal yang sama dengan tanggal rekomendasi tersebut dikeluarkan, pimpinan KPK telah mengambil kebijakan untuk memberhentikan 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat asesmen TWK.