TRIBUNNEWS.COM - Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota, BHP2A, IDI Beni Satria angkat bicara terkait izin praktik Dokter Terawan Agus Putranto.
Beni menyebut izin praktik Terawan sebagai dokter masih berlaku hingga 5 Agustus 2023.
Meskipun IDI telah memutuskan untuk memberhentikan Terawan dari keanggotaan IDI.
Hal itu dikarenakan izin praktik dokter menjadi ranah pemerintah, bukan IDI.
Baca juga: Sambut Baik Niat Kemenkes Fasilitasi Pertemuan dengan Terawan, IDI: Kedua Pihak Harus Mau Dimediasi
"Yang bersangkutan izin praktiknya masih berlaku, sampai 5 Agustus 2023. Kita akan segera menyurati, kalau yang bersangkutan masih tetap berpraktik."
"Ini kembali lagi karena izin praktik adalah ranahnya pemerintah," kata Beni dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (2/4/2022).
Lebih lanjut Beni menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengingatkan Terawan dan pemerintah.
Terkait tindakan-tindakan Terawan sebelumnya, yang tidak memiliki evidence base atau tidak memiliki kaidah ilmiah.
Baca juga: Siap Jalani Mediasi dengan Dokter Terawan, IDI: Tapi Harus Ada Keinginan Dua Pihak
Karena menurut Beni, tindakan yang tidak memiliki bukti ilmiah sebaiknya tidak dilakukan oleh seorang dokter.
"Kita akan tetap mengingatkan pemerintah, kita akan tetap mengingatkan yang bersangkutan terkait tindakan yang dilakukan. Tindakan-tidakan yang tidak memiliki evidence based."
"Yang tidak memiliki kaidah ilmiah, atau bukti-bukti ilmiah sebaiknya tidak dilakukan," tegas Beni.
Baca juga: Ketua MKEK IDI Singgung Sumpah Dokter dan Proses Pemecatan, Terawan: Saya Utamakan Kesehatan Pasien
IDI Sebut Terawan Langgar Kode Etik, di Antaranya Terkait Metode Cuci Otak Sejak 2013
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pemberhentian Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berawal dari kode etik yang dilanggar.
Hal itu diungkap Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Beni Satria, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/4/2022).