News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2022

Kata Kemenhub Tidak Akan Ada Penyekatan di Mudik Lebaran Tahun Ini

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyekatan mudik lebaran tahun ini.

Sebelumnya Selama dua tahun terakhir, pemerintah telah melakukan penyekatan bagi pelaku perjalanan saat mudik lebaran karena kondisi pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati.

"Penyekatan 'kan istilah dalam dua tahun terakhir, dimana jika ada pelaku perjalanan atau penggunaan kendaraan pribadi."

"Jika terkena random checking, kalau tidak memenuhi syarat kita putar balik, itu yang namanya penyekatan ya. Tahun ini kita tidak lakukan itu," kata Adita dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (5/4/2022).

Adita menambahkan, sebagai gantinya pemerintah akan menyediakan posko pelayanan.

Posko pelayanan tersebut akan disediakan di titik-titik rest area yang tersebar di jalan arteri dan jalan utama.

"Yang ada adalah posko pelayanan. Jadi nanti ada posko di titik-titik rest area di jalan arteri maupun di jalan-jalan utama," imbuh Adita.

Dalam penyediaan posko pelayanan tersebut, Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan kepolisian.

Nantinya akan dilakukan random checking pada para pelaku perjalanan.

Jika terdapat pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat vaksinasi booster, maka akan dilakukan vaksinasi di tempat.

"Kita bekerja sama dengan kepolisian, kita akan melakukan random checking, sekali lagi ini random ya. Jika dia kedapatan pelaku perjalanan tidak memenuhi syarat maka akan dibantu untuk melakukan vaksinasi di tempat."

"Itu yang akan dilakukan. Tapi sekali lagi agar masyarakat menyadari tentu kapasitasnya terbatas, jumlah tes jumlah vaksinnya juga terbatas." jelas Adita.

Oleh karena itu, Adita mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan persyaratan mudik seperti vaksinasi booster sejak awal.

Agar nantinya masyarakat bisa melakukan perjalanan mudik dengan aman.

"Untuk itu diminta semua siap sejak awal. Jadi jangan mengandalkan vaksinasi di tempat keberangkatan atau di posko-posko."

"Mulai sekarang ayo vaksin booster supaya tidak perlu tes lagi dan melakukan perjalanannya dengan aman," pungkasnya.

Syarat PPDN Jalur Darat, Laut, dan Udara

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pemerintah telah memberikan izin pada pemudik untuk melakukan perjalan ke kampung halaman.

Namun, ada beberapa persyaratan yang musti dipenuhi.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah, Reisa Broto Asmoro.

Pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No 16 tahun 2022 terkait ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Aturan ini sebenarnya telah berlaku sejak 2 april 2022 lalu.

Pertama, mengatur setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib melaksanakan protokol kesehatan.

"Memakai masker secara tepat menutup hidung dan mulut. Lalu mengganti secara berkala yaitu 4 jam sekali atau saat basah. Menjaga jarak, menghidari kerumunan, mencuci tangan atau mengunakan sanitizer," ungkapnya pada Siaran Radio RRI, Selasa (5/4/2022).

Kedua, setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Ini menjadi syarat perjalanan dalam negeri.

Ketiga, PPDN dengan modal transportasi laut, udara dan darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, kereta api dari ke daerah di seluruh Indonesia berlaku dengan ketentuan berikut.

- Jika telah melakukan vaksinasi dosis ketiga tidak wajib menjukkan hasil negatif melalui tes PCR atau antigen.

- Jika PPDN sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif antigen sampel 1 kali 24 jam. Atau hasil tes negatif PCR dengan sampel diambil 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan.

- PPDN baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukan hasil tes PCR negatif. Sample diambil 3 kali 2 jam sebeum keberangkatan.

Namun, pada jika PPDN memiliki kondisi khusus atau komorbid sehingga menyebabkan tidak bisa divaksin, wajib menujukkan hasil tes PCR.

Sampel yang diambil adalah kurun waktu 3 kali 24 jam dengan hasil negatif sebelum keberangkatan.

Selain itu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksin Covid-19.

- Pelaku PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari aturan di atas karena vaksin Covid-19 belum tersedia.

Selain itu anak bawah 6 tahun tidak wajib menujukkan hasil tes PCR negatif. Namun anak wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. Serta menerapkan prokes secara ketat.

"Untuk perjalanan rutin transportasi darat, pribadi atau kereta api wilayah aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan tersebut. Misalnya seperti Jabodetabek," kata Reisa lagi.

Ia pun menyebutkan pemerintah berharap masyarakat beperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini