Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemohon uji formil Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dalam perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 bertambah menjadi dua kali lipat dari sebelumnya.
Kuasa hukum para Pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, memohonkan penambahan Pemohon yang semula 12 orang menjadi 24 orang.
Hal tersebut diungkapkan Viktor dalam sidang dengan agenda Perbaikan Permohonan yang disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Sealsa (5/4/2022).
"Untuk perbaikan Pemohon, mohon izin Yang Mulia ada penambahan dari 12 Pemohon menjadi 24 Pemohon. Tapi untuk susunan Pemohon 1, 2, dan 3 tidak ada perubahan," kata Viktor.
Baca juga: Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan: Naiknya Harga BBM dan Gas Buat Rakyat Makin Menderita
Selain itu Viktor menjelaskan adanya perubahan susunan dari Pemohon nomor 4 dan seterusnya.
Perubahan tersebut, kata Viktor, ditujukan agar mempermudah klasifikasi sesuai dengan kesamaan kerugian konstitusional para Pemohon.
"Untuk susunan 4 ke bawah itu memang ada perubahan karena tujuan perubahan susunan itu untuk mempermudah mengklasifikasikan sesuai dengan kesamaan kerugian konstitusional para Pemohon. Jadi memang klasifikasikan agar mudah menguraikan kerugian konstitusional para Pemohon," kata Viktor.
Ketua Majelis Hakim Panel Anwar Usman mengatakan akan melaporkan hal tersebut dalam rapat pleno hakim untuk menentukan kelanjutan persidangan.
"Untuk kelanjutan perkara ini nanti Majelis Panel akan melaporkan hasil persidangan ini ke rapat pleno hakim. Bagaimana hasilnya nanti akan diberitahukan oleh panitera melalui surat. Jadi tinggal menunggu pemberitahuan dari kepaniteraan," kata Anwar.
Diberitakan sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), Rabu (16/3/2022).
Diketahui ada setidaknya 12 orang penggugat termasuk Abdullah Hehamahua atas Undang-Undang IKN tersebut.
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan pendahuluan itu, para penggugat melayangkan alasan pihaknya melakukan gugatan.
Kuasa hukum para penggugat Viktor Santoso Tandiasa mengatakan dalam UU IKN itu adanya asas ketidaksesuaian antara jenis hirarki dengan materi muatan.