News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apkasi Soroti Belanja Pemda Terkait Mandatory Spending yang Berpotensi Melebihi Anggaran APBD 115%

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal Apkasi, Adnan Purichta Ichsan saat Saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Bupati Jember yang juga selaku Korwil Apkasi Wilayah Jawa Timur, Hendy Siswanto ikut menambahkan tiga isu penting.

Pertama terkait pajak mineral di mana jika daerah ingin memanfaatkan pajak daerah harus diatur mulai dari hulunya.

“Saat ini semua ijin mineral dilakukan di pusat sementara proses tersebut tanpa melewati rekomendasi dari daerah sehingga kalau ingin dampak UU HKPD ini bisa berdampak nyata di daerah maka hal ini harus diatur,” katanya.

Hendy lantas menyebutkan hal kedua terkait pajak perkebunan di mana banyak kebun di daerah itu hanya kebunnya saja, sementara kantornya ada di pusat.

“Implikasinya, perolehan pajaknya pun tergantung pada kantor pusat yang ditempati, sementara kami di daerah telah membangun infrastruktur, kami juga menjaga agar tidak terjadi penjarahan, kemudian jalan-jalan juga harus kami rawat karena terkait mobilitas warga kami yang harus didanai dari APBD.

Baca juga: Apkasi Santuni Korban Erupsi Gunung Semeru Total Rp 200 Juta

Maka kalau kemudian tidak ada imbal balik dari perkebunan yang berkantor di pusat, maka ini juga tidak adil bagi kami,” katanya.

Hal ketiga, imbuh Hendy, banyak pemerintah daerah kekurangan PNS dan P3K.

“Sayangnya untuk memenuhi kekosongan tersebut semua tes dilakukan berdasarkan aturan pusat yang mana peserta dilepas bebas seluruh wilayah Indonesia dan kami yang harus menanggung APBD-nya.

Padahal, banyak tenaga honorer dari daerah kami sendiri yang sudah mengabdi puluhan tahun, namun ketika mereka harus ikut tes, nyatanya banyak yang kalah bersaing dengan peserta dari daerah lain.

"Mohon hal ini dipertimbangkan dan kiranya agar daerah ini diberi sedikit wewenang untuk bisa menentukan dan mengisi kekosongan pegawai dengan mempertimbangkan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi,” katanya.

Dalam RDPU ini, tampak hadir pula Dewan Pengurus Apkasi lainnya di antaranya Bupati Serang Hj. Ratu Tatu Chasanah, Bupati Mempawah Hj. Erlina, Bupati Tulang Bawah Hj. Winarti, Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik, Bupati Halmahera Tengah Edi Langkara, Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya, Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat didampingi Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang.

Apkasi bersama Apeksi memenuhi undangan Banggar DPR RI yang ingin mendengar suara daerah terkait implementasi selama lebih dari 3 bulan sejak diberlakukannya Undang Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Baca juga: Buka Apkasi Otonomi Expo 2021, Jokowi Singgung Dunia Global yang Penuh Ketidakpastian

Dalam kegiatan RDPU ini, secara simbolis Apkasi menyerahkan 24 pokok pikiran dan masukan yang diharapkan bisa diakomodir dalam pembahasan selanjutnya terkait penyusunan peraturan turunan atas UU No.1 Tahun 2022 atau lebih dikenal dengan UU HKPD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini