TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar membeberkan kebiasaan kliennya selama menjalani ibadah puasa Ramadan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan).
Aziz menyebut, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu makin meningkatkan amalan ibadah meski harus menjalani masa tahanan
Mulanya Aziz mengaku sejatinya Munarman tidak mengizinkan tim kuasa hukum untuk berbicara mengenai kegiatannya di dalam tahanan.
Hanya saja, Aziz Yanuar kekeh untuk tetap ingin memberikan kabar kebaikan Munarman terlebih di bulan Ramadhan.
"Jadi, sebenarnya beliau tidak mau dan menggaris bawahi dilarang kami tim kuasa hukum untuk membuka kebaikan-kebaikan beliau. Tapi saya harus sampaikan," kata Aziz saat ditemui awak media usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Aziz menyebut, terkait hal berpuasa, Munarman kata dia tidak mengalami kesulitan, karena menurutnya, mantan aktivis LBH itu memang terbiasa berpuasa sunnah.
"Bahwa beliau di bulan Ramadhan ini, karena memang beliau sudah terbiasa puasa Daud, soal puasanya tidak jadi hal yang spesial dalam arti puasanya," ucap Aziz.
Tak hanya itu, Azi meyakini, selama dalam tahanan kliennya itu juga makin meningkatkan kegiatan ibadah.
Bahkan perbuatan baik juga diklaimnya terus dilakukan Munarman kepada pihak penjaga tahanan, Densus 88 Antiteror Polri hingga tahanan lain.
Baca juga: Munarman dan Jaksa Kompak Ajukan Banding Atas Vonis 3 Tahun Penjara dari Majelis Hakim
"Tapi ibadahnya tentu ditingkatkan karena pahalanya berbeda. Demikian juga kebaikannya sebelum Ramadan datang, juga sudah sangat baik kepada siapa pun, baik Densus, polisi atau pun tahanan lain, sekarang ditingkatkan lagi," kata dia.
"Macam-macam bentuknya, berbagi makanan dan lain-lain, yang memang beliau mampu lakukan," tukasnya.
Munarman Divonis 3 Tahun Bui
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memabacakan putusan atas perkara dugaan tindak pidana terorisme terhadap terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman.
Adapun pembacaan vonis itu digelar dalam sidang, Rabu (6/4/2022) langsung dari ruang sidang utama PN Jakarta Timur.