Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Baleg bersama pemerintah yang diwakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej itu,
"Saya tetap harus menanyakan untuk mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota badan legislasi bersama dengan pemerintah, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat dua?," tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas selaku pemimpin rapat, Rabu (6/4/2022).
Para peserta rapat pun menjawab setuju, kemudian diikuti ketukan palu oleh Supratman.
Sebanyak 9 dari 9 fraksi menyatakan setuju agar RUU TPKS disahkan sebagai undang-undang.
Kesembilan fraksi itu adalag PDI-P, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP.
Baca juga: Wamenkumham Sebut Pemerkosaan dan Pemaksaan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS Karena Sudah Diatur di RKUHP
Adapun Fraksi PKS menolak RUU TPKS disahkan sebelum didahului oleh pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan/atau Pembahasan RUU TPKS dilakukan bersama dengan pembahasan RKUHP.