News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seluruh Fraksi DPR Setuju Revisi UU DKJ Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan jadi Undang-undang

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat pleno antara Baleg DPR RI dengan pemerintah dalam memutuskan pembahasan RUU Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024) malam.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk disahkan menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno antara Baleg DPR RI dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri).

Baca juga: Pemerintah: Meski Sudah Ada UU IKN dan UU DKJ, Selama Belum Ada Keppres, Jakarta Masih Ibu Kota

Adapun rapat yang digelar di Ruang Rapat Baleg DPR RI tersebut dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, pada Senin (18/11/2024) malam.

"Apakah hasil pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap Bob Hasan dalam rapat.

Baca juga: Polda Metro Kerahkan 455 Personel untuk Pengamanan Kampanye Cagub dan Cawagub DKJ Jakarta

"Setuju," ucap seluruh fraksi Baleg DPR RI dan peserta rapat.

Dengan begitu, Baleg DPR RI dan pemerintah menyepakati Revisi UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah disepakati di tingkat 1 dan akan dibawa ke Rapat Paripurna selanjutnya.

Sebelum pengambilan keputusan tingkat 1 ini Baleg bersama Pemerintah telah menggelar rapat kerja yang membahas empat pasal tambahan dalam RUU tersebut. 

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) menyepakati usulan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diusulkan oleh DPR RI. 

Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan sikap tersebut dalam rapat kerja (raker) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (18/11/2024).

"Pemerintah juga setuju atas usulan DPR RI untuk dapat diproses sebagaimana mestinya sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Mendagri Tito di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Dengan begitu, Mendagri Tito berharap agar pembahasan terhadap RUU DKJ bisa segera dirampungkan.

Terlebih kata dia, tidak banyak pasal yang dibahas dalam Revisi UU tersebut.

"Tentu kami juga berharap dari pemerintah, proses ini karena tak banyak pasal yang dibahas, dapat diselesaikan sesegera mungkin untuk kepastian," katanya 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini