TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2-3 Mei 2022.
Dalam hal ini pemerintah juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April dan 4 hingga 6 Mei 2022.
Mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan menteri terkait.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keterangan Pers yang ditayangkan melalui YouTube Sekertariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022,"
"Dan juga menetapkan cuti bersama idul fitri yaitu pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022," kata Jokowi.
Baca juga: Menhub Budi: 79,4 Juta Orang Akan Mudik saat Idul Fitri 2022, 13 Juta Diantaranya Warga Jabodetabek
Baca juga: Mudik Kembali Diizinkan, Ini Persiapan Operator Telko untuk Berikan Layanan ke Konsumen
Lebih lanjut, Jokowi mengingatkan untuk tetap menjaga protokol kesehatan.
Jokowi juga menghimbau masyarakat untuk melengkapi vaksin.
"Perlu saya tegaskan bahwa Pandemi belum sepenuhnya usai kita semua harus tetap waspada,"
"Bersegeralah lengkapi vaksin booster harus tetap menjaga protokol kesehatan secara disiplin, selalu bermasker saat di tempat umum," ucapnya.
79,4 Juta Orang Akan Mudik saat Idul Fitri 2022
Diwartakan Tribunnews.com, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pihaknya melakukan survei terkait potensi warga yang akan mudik pada momen Idul Fitri 1443 H/2022.
Dimana, dari survei yang dilakukan pada 9-21 Maret 2022, ada sebanyak 79 juta orang warga yang akan melakukan mudik di seluruh Tanah Air.
Dan, 13 juta orang diantaranya merupakan warga Jabodetabek.