TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menahan guru yang merekrut dan mengajari Indra Kesuma alias Indra Kenz di dunia binary option, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Penahanan dilakukan usai Fakarich ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan maraton sejak Senin (4/4) lalu.
Ia ditahan di rutan Bareskrim Polri pada Selasa (5/4) pukul 02.05 setelah dicecar 44 pertanyaan oleh penyidik.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka F," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (5/4).
Baca juga: Terima Uang Rp 1,9 Miliar dari Indra Kenz, Fakarich Bakal Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim
Fakar akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
Whisnu menyebutkan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus. Penahanan dilakukan lantaran penyidik khawatir tersangka bakal melakukan tindak pidana lagi hingga menghilang barang bukti.
"Alasan subjektif, dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti," jelas dia.
Sementara, alasan objektif adalah karena Fakarich dijerat pasal dengan ancaman hukuman pidana lebih dari lima tahun. Sehingga, polisi dimungkinkan untuk menahan tersangka.
Dalam kasus ini polisi menjerat Fakarich melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan jeratan pasal tersebut, Fakarich terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. "Pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000," kata Whisnu.
Dalam kasus ini Fakarich diduga sebagai mentor yang turut merekrut Indra Kenz menjadi afiliator Binomo. Fakar juga turut mengajarkan Indra hingga akhirnya bisa menjadi afiliator.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa Indra Kenz diduga pernah meminta Fakarich mengajarkannya cara trading di Binomo pada 2019 lalu.
Permintaan itu kemudian disetujui Fakarich, asalkan Indra mengikuti kelas private online dengan membayar Rp500 ribu.
"Tahun 2019 IK meminta F untuk mengajarkan trading dan membayar uang private kelas online sebesar Rp500 ribu," ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/4).
Tak hanya itu, Gatot menambahkan Fakarich dan Indra Kenz diduga memiliki hubungan bisnis. Hubungan bisnis tersebut terkait perusahaan yang dipimpin oleh Indra Kenz. "F dan IK memiliki hubungan bisnis di PT Disotiv Citra Digital dimana IK sebagai direkturnya," jelas Gatot.
Baca juga: Fakarich dan Indra Kenz Ditahan di Sel Berbeda di Rutan Bareskrim
Selain itu, Fakarich juga diduga turut menerima uang Rp1,9 miliar dari Indra Kenz.
"Tersangka menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1.900.000.000," kata Whisnu.
Namun Whisnu belum merincikan lebih lanjut mengenai alasan pemberian dana Rp1,9 miliar tersebut.
"Tersangka membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com di bawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama," jelasnya.
Selain membuka kelas pelatihan Trading Binary Option Binomo, Fakar juga diketahui ikut menjadi afiliator Binomo.
Keterlibatannya sebagai afiliator itu setelah ditawari oleh Brian Edgar Nababan yang diketahui sebagai Manager Development Binomo.
Bersama Indra Kenz, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. “[Fakar] ditawarkan menjadi afiliator oleh tersangka Brian Edgar Nababan,” kata Whisnu.
Keterlibatan Fakar sebagai afiliator itu dibuktikan dengan akun BinPartner yang turut disita oleh penyidik yang digunakan Fakar selama menjadi afiliator Binomo.
“Dilakukan pembukaan akses terhadap akun binpatner dan akun binomo milik tersangka,” jelasnya.
Selain itu, penyidik melakukan penyitaan terhadap ponsel hingga dokumen dari Fakarich.
"Sita 1 lembar print out akun binpatner, sita 1 lembar print out akun Binomo, sita 1 buah unit handphone Samsung model Galaxy Z Fold, dan sita 1 buah flashdisk merk sandisk 32 milik tersangka," ujarnya.
Setelah menjadi afiliator Binomo, Fakar juga membuka jasa kursus trading guna mengimingi para korbannya meraup keuntungan dari hasil trading.
“Tersangka [Fakar] membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com di bawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama,” tuturnya.
Kombes Gatot Repli menambahkan, Fakar membuka jasa pelatihan trading melalui situs website miliknya dengan biaya sebesar Rp 5 juta.
“Saudara F membuka kelas khusus berbayar untuk pelatihan trading binary option pada website fakatrading.com di bawah PT Faka Edukasi Pratama dengan biaya Rp 5 juta,” kata Gatot.
Lebih lanjut, Gatot mengatakan Fakar juga membuat konten trading melalui akun Youtubenya guna menarik perhatian para korban dengan mengimingi keuntungan bermain Binomo.
“F membuat video mengajarkan trading binomo di channel YouTube miliknya,” jelasnya.(tribun network/igm/dod)