TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penodaan agama Muhammad Kece alias M Kace alias M Kece alias MKC alias Kosman Bin Suned alias Kosman Kornelius, Rabu (6/4/2022).
Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dilansir dari WartaKota, hal itu dikatakan kuasa hukum M Kece, Kamaruddin Simanjuntak.
"Putusan 10 tahun sesuai tuntutan JPU. Sidang putusan ini ramai," kata Kamaruddin.
Menurutnya menanggapi vonis tersebut, di ruang sidang M Kece menyatakan pikir-pikir kepada majelis hakim, apakah banding atau tidak terkait putusan ini.
"Tadi terdakwa MKC menjawab di ruang sidang. Pikir-pikir," kata Kamaruddin.
Dalam sidang putusan di PN Ciamis ini, ribuan massa dari berbagai elemen sejak Rabu pagi berdatangan ke kantor PN Ciamis untuk menyaksikan proses persidangan M Kece.
Massa dari berbagai elemen ini meminta Majelis Hakim agar menghukum berat M Kace sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun pidana penjara.
Hingga Rabu siang, orang-orang bertahan dan sudah memenuhi ruas jalan nasional III.
Lantaran ruas jalan dipadati massa aksi, Satlantas Polres Ciamis dan Dinas Perhubungan setempat terpaksa melakukan rekayasa lalu lintas dengan mengalihkan arus lalu lintas di depan kantor PN Ciamis, Jalan Jendral Sudirman.
Kendaraan dari arah Ciamis menuju Banjar hingga ke Cilacap, Jawa Tengah, dialihkan ke Jalan Ir H Djuanda kemudian dialihkan kembali ke jalan nasional III.
Baca juga: Terdakwa Kasus Penistaan Agama M Kece Bacakan Pleidoi dengan Terbata-bata Selama 30 Menit
M Kece diseret ke meja hijau akibat unggahan di channel YouTube-nya yang dinilai telah menistakan agama.
Kepolisian Republik Indonesia menangkap YouTuber M Kace tersangka kasus dugaan penistaan agama di tempat persembunyiannya di Badung, Bali pada tanggal 24 Agustus 2021 lalu.
M Kace alias Mohamad Kosman dijerat Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
M Kace juga disangkakan melanggar pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(bum)
Dititipkan di Polres Ciamis
Penahanan M Kece dititipkan Pengadilan Negeri Ciamis kepada Polres Ciamis.
“Statusnya sebagai tahanan titipan dari Pengadilan Negeri Ciamis,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi di Mapolres Ciamis Senin (22/11/2021) siang.
Tersangka M Kece brada di ruang terpisah di tahanan Polres Ciamis, tidak disatukan dengan tahanan lainnya.
Sebagai bentuk jaminan keamanan dan keselamatan tersangka kasus penistaan agama tersebut.
“Berada di ruang terpisah,” katanya.
Karena statusnya sebagai titipan, menurut Kapolres Ciamis, hak dan kewenangan atas M Kece ada di Pengadilan Negeri Ciamis.
“Jadi siapapun yang akan bezuk. Atau pun wartawan yang mau wawancara tersangka MK harus seizin PN. Kami akan layani bila bisa menunjukan surat izin dari PN,” ujar AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi.
Wahyu juga belum bisa memastikan sampai kapan MK dititipkan di ruang tahanan Polres Ciamis.
“Sampai saat ini kami juga belum tahu sampai kapan tersangka MK dititipkan di sini. Dan kapan perkaranya mulai disidangkan. Karena itu sudah menjadi kewenangan PN. Tugas kami adalah menjamin tersangka MK aman, termasuk nanti ketika pengawalan antar jemput ke persidangan,” katanya.
Posisi Polres Ciamis menurut AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan tersangka MK sebagai tahanan titipan PN Ciamis.
“Kalau ditanya kapan perkaranya mulai disidangkan, itu sudah menjadi kewenangan PN Ciamis. Sampai hari ini kami pun belum menerima jadwal (jadwal sidang dari PN),” ujar AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi
Pesan Keluarga
Youtuber M Kece menjadi sorotan masyarakat terkait duguaan penistaan agama, keluarga merasa miris.
M Kece atau yang disebut Kosman oleh keluarganya merupakan satu warga di wilayah Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
Semenjak M Kece ditangani polisi, kondisi rumahnya sepi tanpa penghuni.
Kakak ipar M Kece, Yahya (70) menyayangkan perbuatan adik iparnya yang bikin heboh.
"Sing nyaah ka diri, ulah dipake bae eta elmu kos. Aang nyaah ka maneh (harus sayang terhadap diri, jangan memakai ilmu itu terus (ilmu yang menyesatkan). Kaka sayang kamu (M Kece)," ujarnya sambil menangis sedih saat ditemui wartawan di dekat rumah M Kece, Kamis (18/11/2021) siang.
Ia juga menyuruh, agar M Kece segera sadar dan mengikuti ajaran Islam yang sebenarnya.
"Maneh eureunan ka nu etah teh, ganti deui kana agama Islam anu asli agama Allah anu nyaaheun ka maneh (kamu berhenti "perbuatannya" dan mengikuti agama Islam yang sebenarnya yang menyayangi kamu (M Kece)," ucapnya.
Karena perbuatannya, M Kece menjadi sorotan masyarakat dan juga banyak membencinya.
"Aang nyaah ka maneh, meuni sangsara, pada ngahina, pada ngabenci, meuni saalam dunya ka maneh pada ngabenci kos, nggeus eureunan eta kos. (Kaka sayang kamu, sampai sengsara, pada menghina, pada membenci, sampai sealam dunia membenci kamu (kos/ M Kece), sudah berhenti kos)," ucap Yahya.
"Aang nitip, sing nyaah ka diri seorang, lamun teu nyaah sorangan areka kusaha deui?(Kaka titip, harus sayang terhadap diri sendiri Kalau tidak sayang diri sendiri, mau oleh siapa lagi, titip harus sayang sendiri kos).
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: M Kece Divonis 10 Tahun Penjara