TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar modus operandi Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang kini menjadi tersangka kasus Binomo.
Dia diduga terlibat dalam pusaran kasus judi online berkedok trading binary option tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan bahwa Fakarich diduga direkrut langsung oleh manajer Binomo Brian Edgar Nababan (BEN) menjadi affiliator di aplikasi Binomo.
"Modus operandi daripada saudara F pada awal 2019 dengan kontak melalui email dengan tersangka BEN untuk menjadi affiliator," ujar Gatot kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Divonis Hari Ini, Kuasa Hukum Berharap Munarman Bebas dari Kasus Terorisme
Baca juga: Bareskrim Ungkap Ayah Indra Kenz Pernah Terima Aliran Dana, Tapi Uang Itu Tak Disita, Kenapa ?
Baca juga: Kebakaran di IRTI Monas Bersumber dari Api Cemburu, Wagub DKI, Damkar dan Polisi Ikut Turun Tangan
Lalu, imbuh Gatot, Fakarich mulai aktif bersosial media untuk dapat merekrut masyarakat agar bergabung menanamkan uang di Binomo.
Dia pun mengajarkan cara trading di Youtube miliknya.
"F juga membuat dan mengupload video yang isinya mengajarkan trading Binomo di channel YouTube miliknya," jelas Gatot.
Lebih lanjut, Gatot menambahkan Fakarich juga diduga membuka kelas kursus berbayar terkait pelatihan trading di Binomo.
Setiap member juga diwajibkan menbayar Rp5 juta.
"Kemudian F membuka kelas kursus berbayar untuk melakukan pelatihan binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah PT Fakar Edukasi Pratama dengan biaya pendaftaran Rp 5 juta," pungkasnya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Ponsel hingga Akun Binomo Milik Fakarich Disita Bareskrim
Baca juga: Uang Fakarich Rp 1,9 Miliar Pemberian Indra Kenz Segera Disita Jadi Barang Bukti Kasus Binomo
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo.
Selain itu, dia juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Fakarich ditahan selama 20 hari ke depan.
Dia ditahan karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dalam kasus Binomo.
Atas perbuatannya itu, Fakarich diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun beleid pasal itu mengenai penyebaran berita bohong.
Lalu, pasal 378 KUHP tentang dugaan kasus penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.