TRIBUNNEWS.COM - Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang keliling setelah dua tahun melakukan penyesuaian dengan pandemi Covid-19.
Mengutip dari kontan.co.id, BI telah mempersiapkan 5.013 titik pelayanan penukaran uang rupiah.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI Marlison Hakim mengatakan, jumlah ini meningkat dari titik yang disiapkan oleh bank sentral pada tahun lalu yang sebesar 4.806 titik.
Namun, tahun ini terdapat perbedaan dalam penukaran uang yaitu harus melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR.
Hal tersebut dilakukan guna mengurangi panjangnya antrean saat penukaran uang.
Baca juga: Bank Indonesia Operasikan Layanan Penukaran Uang Baru, Per Orang Dibatasi Rp 3,8 Juta
Marlison menjelaskan, masyarakat tinggal membuka aplikasi PINTAR, pilih menu penukaran, kemudian memilih lokasi, jam, kebutuhan pecahan, serta jumlah uang yang ingin ditukarkan.
“Sehingga ini nanti masyarakat tinggal datang, membawa bukti pemesanan dan bawa uang sesuai jumlahnya. Masyarakat akan langsung dilayani sehingga tidak perlu antre desak-desakan lagi,” ujar Marlison.
Akan tetapi, masyarakat yang ingin menukarkan uang dibatasi maksimal Rp 3,7 juta saja atau maksimal 1 pack.
Hal ini dengan mempertimbangkan konteks pemeratan dan memberikan kesempatan masyarakat lain untuk menukarkan uang.
Lalu apa saja syarat menukar uang baru untuk Lebaran 2022?
Baca juga: Tips Bank Indonesia Antisipasi Uang Palsu Saat Lakukan Penukaran
Baca juga: Cara Tukar Uang Baru Melalui Aplikasi PINTAR, Pesan dan Datangi Kas Keliling Terdekat
Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2022
Mengutip dari Instagram @bank_indonesia, berikut syarat dan ketentuan menukar uang baru untuk Lebaran 2022:
1. Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia
2. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran.