TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara menukar uang baru untuk Lebaran 2022 dalam artikel ini.
Mengutip kontan.co.id, Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang keliling di 5.013 titik pada tahun ini.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI, Marlison Hakim mengatakan, tahun ini terdapat perbedaan dalam penukaran uang yaitu harus melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR.
Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi panjangnya antrean saat penukaran uang.
Marlison menjelaskan, masyarakat tinggal membuka aplikasi PINTAR, pilih menu penukaran, kemudian memilih lokasi, jam, kebutuhan pecahan, serta jumlah uang yang ingin ditukarkan.
Adapun penukaran uang baru dibatasi maksimal Rp 3,7 juta saja atau maksimal 1 pack.
Baca juga: Panduan Tukar Uang Baru untuk Lebaran Secara Online Melalui Aplikasi PINTAR
Baca juga: Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran Secara Online, Cukup Gunakan KTP dan Akses di Aplikasi PINTAR
Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2022
Mengutip Instagram @bank_indonesia, berikut syarat dan ketentuan menukar uang baru untuk Lebaran 2022:
1. Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia
2. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran
3. Pemesanan dengan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya telah selesai
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Melakukan Penukaran Kas Keliling
1. Menghitung total nominal uang Rupiah yang akan ditukarkan
2. Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu: