Presiden Joko Widodo meminta penyaluran BLT Minyak Goreng segera diselesaikan dengan tenggat waktu satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022.
Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng
Presiden Jokowi mengatakan, BLT minyak goreng akan disalurkan masyarakat yang membutuhkan, dengan kategori sebagai berikut:
1. Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), jumlahnya 20,5 juta penerima;
2. Penerima Program Keluarga Harapan (PKH);
3. Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan gorengan, jumlahnya 2,5 juta penerima.
Baca juga: Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Baca juga: BLT Minyak Goreng dan Bansos Dinilai Hanya Kebijakan Instan yang Sifatnya Sementara
BLT Minyak Goreng ini akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan, dikutip dari laman Sekretariat Presiden.
Cek Data BNPT untuk Mendapat BLT Minyak Goreng
Seperti yang telah dijelaskan di atas, masyarakat yang menerima BLT Minyak Goreng adalah mereka yang termasuk Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).
Berikut cara cek data BNPT.
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;
- Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;
- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru;
- Lalu klik tombol cari data;
- Jika nama Anda muncul, maka Anda sudah tercantum dalam DTKS.
Namun, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BPNT 2022, pastikan dalam kolom status BPNT tertulis "Ya".
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Fahdi Fahlevi)
Artikel lain terkait BLT Minyak Goreng