TRIBUNNEWS.COM - Beriket profil Bambang Wuryanto yang menolak Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) karena dinilai mempersulit politisi saat pemilu.
Diketahui, Bambang Wuryanto yang menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR secara terang-terangan menolak untuk membahas RUU PTUK di hadapan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, Selasa (5/4/2022).
Bambang yang juga Sekretaris Fraksi PDI-P itu mengungkapkan, menilai kehadiran RUU PTUK tersebut data menyulitkan anggota DPR karena uang tunai masih diperlukan untuk kegiatan politik.
“Ini kenapa macet di sini, DPR keberatan, hampir pasti karena ini menyulitkan kehidupan kami. Kita ngomong jujur, Pak, mengenai politik mau dipakai ini (uang),” ujar Bambang dikutip dari YouTube Komisi III DPR RI.
Baca juga: Terkait Vaksin Kedaluwarsa, Begini Usul Anggota Komisi IX DPR
Baca juga: Tolak RUU TPKS Disahkan, Ini Pandangan Fraksi PKS di DPR RI
Selanjutnya, Bambang menganggap hingga saat ini politisi masih memerlukan transaksi uang kartal demi memperoleh suara saat pemilu digelar.
Ia pun menyebut salah satu cara transaksi yang dimaksud adalah memberi sembako kepada calon pemilih.
Bahkan, Bambang menganggap mayoritas publik di Indonesia masih mempertimbangkan faktor uang dalam penentuan pilihan politiknya.
“Ini saya cerita sama dikau, yang namanya kompetisi cari suara pakai ini (uang) semua. Gue trang-terangan ini di lapangan, mana cerita, Anda minta (RUU PTUK) ini, besok, kalau saya beli sembako bagaimana,” ujarnya.
Sehingga, Bambang meminta agar PPATK juga perlu untuk memperhatikan aspirasi anggota DPR sebelum mengusulkan RUU PTUK.
Selain itu, sosok yang akrab disapa Bambang Pacul ini juga menginginkan agar Ivan agar tidak hanya mementingkan kepentingan PPATK ketika mengusulkan RUU ini.
“Saya pastikan yang kayak begini nanti DPR susah, sudah masuk prolegnas boleh, tapi nanti masuk prolegnasnya nanti diletakin di bawah terus,” ujarnya.
Profil Bambang Wuryanto
Dikutip dari Tribunnewswiki, Bambang Wuryanto lahir di Sukoharjo pada 17 Juli 1958.
Ia merupakan politisi dari fraksi PDI-P yang saat ini menjadi Ketua Komisi III DPR di mana menggantikan Herman Hery yang dipindah ke Komisi VII DPR pada 18 November 2021 lalu.