TRIBUNNEWS.COM - Simak kriteria penerima dan cara mudah mendapatkan BLT Minyak Goreng Rp 300 ribu dalam artikel ini.
Pemerintah memutuskan akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.
“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng,” jelas Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Jumat (1/4/2022), di Istana Merdeka, Jakarta.
Mengutip dari setkab.go.id, BLT Minyak Goreng akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.
Baca juga: BLT Minyak Goreng Bisa Menjadi Solusi Jangka Pendek Tapi Bukan Jalan Keluar Mengakhiri Polemik
Sementara itu, BLT Minyak Goreng akan diberikan sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.
Bantuan akan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni.
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan, penyaluran BLT Minyak Goreng akan digabungkan dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada bulan April 2022 dan akan diberikan langsung sebesar Rp 300 ribu.
"Kalau waktu antara tanggal 4 sampai 21 April. Sekali cair Rp300 ribu. Hitung-hitungannya April, Mei, Juni. Tapi kebijakan ditarik ke bulan April sekali salur jadi Rp300 ribu," tutur Harry di Kantor Kemensos, Jln Salemba Raya, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Lalu apa saja kriteria penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 ribu?
Baca juga: Kapan BLT Minyak Goreng Cair? Ini Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu
Baca juga: BLT Minyak Goreng Cair Sebelum Lebaran 2022, Ini Cara Cek Penerimanya
Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Program Kelurga Harapan (PKH)
- Pedagang kaki lima yang berjualan gorengan
Cara Dapatkan BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu