News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

CARA Cek Daftar dan Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Cair April 2022

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BLT minyak goreng

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memutuskan untuk menyalurkan BLT minyak goreng kepada masyarakat kurang mampu.

Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat terdampak karena kenaikan harga minyak goreng sawit di pasar.

Dikutip dari setkab.go.id, keputusan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Jumat (1/4/2022) di Istana Merdeka, Jakarta.

“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional, untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng,” ungkap Presiden Jokowi.

Baca juga: UPDATE Harga Minyak Goreng Hari Ini, 8 April 2022 di Indomaret dan Alfamart

Baca juga: BLT Minyak Goreng Bisa Menjadi Solusi Jangka Pendek Tapi Bukan Jalan Keluar Mengakhiri Polemik

BLT minyak goreng akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.

Bantuan senilai Rp100 ribu akan diberikan setiap bulannya.

BLT minyak goreng ini akan diberikan di muka sebesar Rp300 ribu untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni.

Program BLT minyak goreng akan disalurkan kepada masyarakat pada April 2022.

Maka BLT minyak goreng akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022, senilai Rp 300 ribu.

Proses penyaluran BLT minyak goreng ini akan diatur oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, TNI, dan Polri.

Baca juga: CARA Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap II Cair Bulan April 2022, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng

- Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT);

- Program Keluarga Harapan (PKH);

- Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini