Setelah diselidiki lebih dalam kata Kapolres pelaku ternyata terlilit utang dan bakal jatuh tempo dalam waktu dekat. Selain itu, BS juga terus menerus ditagih oleh pihak yang meminjamkan uang kepadanya.
"Karena terlilit utang di mana di hari Jumat nanti sudah jatuh tempo dan yang bersangkutan harus membayar utangnya, dan terus dikejar oleh yang meminjamkan utangnya, sehingga dia timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan," jelas Kapolres.
Dari penangkapan BS, diketahui bahwa senjata yang digunakan merupakan airsoft gun. BS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 365 Jo Pasal 53 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)