"Tidak (pernah menikah), hanya sebagai teman biasa saja," jawab Priyanto ketika ditanya Surjadi.
Diberitakan sebelumnya Priyanto sempat menjemput teman wanitanya sebelum kecelakaan di Nagreg Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021 terjadi.
Hal itu terungkap di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022).
Saksi yang juga merupakan sopir terdakwa, Kopda Andreas Dwi Atmoko, menjelaskan sebelum kecelakaan terjadi ia bersama terdakwa dan supir lainnya, Koptu Ahmad Soleh, berangkat dari Yogyakarta menuju Jakarta melewati Bandung.
Saat itu, Andreas dan Ahmad diperintahkan Priyanto untuk mengantarnya ke Jakarta karena harus menghadiri rapat intel di Jakarta.
Namun dalam perjalanan menuju Jakarta, Priyanto memerintahkannya untuk mampir ke Cimahi menjemput teman perempuan Priyanto bernama Lala.
"Mohon izin saya jelaskan. Dari Yogya menuju Jakarta lewat Bandung, mampir ke tempat Saudari Lala," kata Andreas di ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim lalu menanyakan kepadanya siapa Lala.
Andreas kemudian menjelaskan bahwa Lala adalah teman perempuan Priyanto.
"Tadi waktu di rumahnya, terdakwa ada istrinya?" tanya Ketua Majelis Hakim kepada Andreas.
"Siap, ada," jawab Andreas.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Andreas, Ahmad, Priyanto, dan Lala sempat menginap di beberapa hotel baik di Jakarta maupun dalam perjalanan kembali dari Jakarta menuju Cimahi.
Andreas mengatakan, saat menginap di sebuah hotel di Jakarta mereka berempat tidur di dua kamar yakni Andreas bersama Ahmad, dan Priyanto bersama Lala.
"(terdakwa) Dengan saudari Lala," jawab Andreas ketika ditanya hakim.