Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara tersangka perdagangan obat tanpa izin atau mafia obat ilegal berinisial DP telah dinyatakan lengkap atau P21. Adapun total aset yang berhasil disita Rp 541 miliar.
Penanganan kasus itu berdasarkan laporan polisi bernomor LP A/053/IX/2021/SPKT/Dittipideksus Bareskrim Polri.
Berkas itu dinyatakan lengkap sejak 6 April 2022 lalu.
"Tersangka DP telah dinyatakan lengkap atau P21 dan pada 6 April 2022 dengan aset yang disita Rp 541 miliar," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Dalam kasus ini, kata Gatot, tersangka diduga menjalankan bisnis peredaran obat secara ilegal tanpa didasari keahlian farmasi.
Baca juga: BPOM Bandung Amankan Ribuan Kosmetik, Obat Tradisional dan Obat-obatan Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar
Selain itu, tidak memiliki perusahaan tertentu yang bergerak di bidang farmasi.
"Dalam prosesnya DP mendatangkan obat-obatan dari luar negeri yang dijual tanpa izin dari BPOM. Menyebabkan adanya korban meninggal dunia," jelas dia.
Di sisi lain, ia menyampaikan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II bakal dilakukan pada pekan depan.
"Hasil koordinasi dengan JPU untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan minggu depan di Mojokerto, Jawa Timur," kata Gatot.