Dirinya mengaku heran karena banyak surat penerimaan dan berita Acara penyitaan tidak ada ditandatangani saksi, penyidik dan orang yang menguasai barang.
"Bukankah prosedur penyitaan melalui KUHAP harus ada surat penyitaan disaksikan oleh pengurus lingkungan, harus ada tandatangan dari si pemilik barang? Ini kenapa banyak sekali surat penyitaan tidak ada tandatangan?," herannya.
Selain itu, berita acara penyitaan tertanggal 17 September 2020, tidak ada tandatangan Penguasa barang, Henry Surya berdasarkan petunjuk jaksa nomor 46.
"Ini jelas pelanggaran Hukum Acara Pidana atau hukum formil," ungkap Alvin Lim.
"Banyak surat penerimaan dan Berita Acara Penyitaan yang Kejagung sebutkan bagian bawahnya terpotong. Jika cuma 1-2 mungkin kelalaian, tapi ini banyak sekali dan bagian bawah terpotong, ada apa ini?," tanyanya.
Dirinya berasumsi, celah tersebut dapat digunakan oknum penyidik untuk nantinya mengganti isi berita acara, baik jumlah barang sitaan maupun bentuk dan jumlah dana yang disita.
"Hal ini kenapa saya adukan Direktur Tipideksus yang lama dan yang baru (ke Propam Polri). Mereka sudah tahu kejanggalan ini dan surat tersebut di nomor 53 sudah tertera bahwa BAP tersangka Henry Surya, tidak ada berita acara pemeriksaan Suwito Ayub," papar Alvin Lim.
"Apakah kejanggalan ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian tertinggi, yaitu Mabes Polri dapat dibeli oleh kriminal kerah putih? Lalu bagaimana nasib masyarakat?," tutupnya.
Seperti diketahui, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal. Dua orang pimpinan KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sedangkan seorang lainnya, Suwito Ayub berhasil buron dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.
Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tercatat ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 37 triliun.